Jan 8, 2024
1
0
PEKATNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku kejahatan penganiayaan dengan memakai cairan kimia.
Setelah mengolah tempat kejadian perkara serta mengembangkan bukti bukti dilapangan dan keterangan saksi saksi personel berhasil mengungkap motif kejahatan tersebut.
Petugas menangkap dan mengamankan Pria berinisial FH (51) pekerjaan petani, alamat Kecamatan Lintau Buo Utara.
Diduga telah melakukan tindak penganiayaan kepada korban Marnis (49) dengan menyiramkan cairan kimia (soda api) ke tubuh korban.
Diketahui korban juga merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai PPP Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Dan akibat penganiayaan itu korban menderita luka bakar serius sekitar wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan untuk luka bakar yang dideritanya itu.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar, AKBP, Derry Indra kepada media dalam jumpa pers di Lobby Utama Polres Tanah Datar di Pagaruyung pada Senin 8 Januari 2024.
Lebih lanjut Kapolres, AKBP.Derry Indra menyampaikan telah terjadi dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.30.WIB.di WC/jamban rumah korban yang terletak di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kejadian berawal saat korban buang air di wc yang terpisah dari rumah korban, tiba - tiba datang orang tidak dikenal menyiram cairan kimia (soda api) ke tubuh korban.
Korban berteriak minta tolong, pada saat itu anak korban datang menolong dan membawa korban ke klinik kesehatan terdekat.
Mendapat informasi tersebut Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari pengolahan alat bukti di TKP satu botol air aki, botol clink dimana didalam nya terdapat sisa cairan soda api.
Setelah melakukan pengembangan alat bukti tersebut termasuk CCTV warga dan petunjuk kendaraan yang dipergunakan.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan ke toko yang memungkinkan untuk membeli serta mendapatkan cairan kimia tersebut.
Personil menemukan petunjuk di salah satu toko yang menjual cairan kimia serta orang yang dicurigai penyidik ada terekam di CCTV.
Setelah itu pada hari Jumat 5 Januari 2024 penyidik meminta keterangan FH(51) yang tidak lain adalah suami siri korban sendiri.
Pada awalnya FH mengelak telah melakukan tindak kejahatan tapi setelah dikumpulkan barang bukti dan saksi barulah dia mengakui perbuatan nya itu.
Dalam keterangan pengakuannya, FH telah merencanakan perbuatan penganiayaan terhadap korban Marnis, karena pelaku sakit hati dan cemburu korban pergi dengan laki-laki lain.
Atas perbuatan nya itu pelaku dijerat dengan pasal 353 Ayat 1 penjara selama lamanya 4 tahun, dan pasal 2 JO, penjara paling lama 7 tahun serta pasal 351 ayat 1 KUHP penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Supra X 125, dan sebuah Handphone Android merek Samsung. (Tim).