Nasional

PT. Pupuk Indonesia Mantapkan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

PT. Pupuk Indonesia lakukan sosialisasi kepada petani

PEKATNEWS.COM- Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, PT. Pupuk Indonesia (Persero) terus gencar melakukan sosialisasi guna memastikan pendistribusian Pupuk Bersubsidi Pemerintah itu sampai kepada petani dengan menerapkan beberapa langkah langkah strategis dan kebijakan baru guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan prinsip 7T. yakni Tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima (petani). 

Hal ini disampaikan Direktur Managemen Resiko PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang juga sebagai Direksi Pembina Regional 1A, Ninis Kusuma Adriani didampingi Rizki Chandra Sakti General Manager 1 dan Fajar Ahmad Manager Sumbar dan Riau dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi Dan Rembug Tani Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat 24 Oktober 2025 bertempat di PPTS Zonia Tani Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dinas Pertanian Kabupaten Solok Yang diwakili oleh Yasir Sonata, Tim Penjualan Wilayah Sumbar dan Riau, PUD Solok, PPTS dan Kelompok Tani. 

Lebih jauh diuraikan Ninis Kusuma Adriani, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 terkait mekanisme dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kini lebih sederhana terutama untuk penyaluran pupuk bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi dan penyederhanaan birokrasi.

Guna meningkatkan produksi pertanian, Pemerintah memberikan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton serta memangkas semua regulasi yang menghambat pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.

Oleh sebab itu PT. Pupuk Indonesia melakukan langkah dan kebijakan strategis melalui kegiatan kegiatan dilapangan baik itu bersama dinas terkait, stakeholder serta petani, sehingga optimalisasi pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah ini dipastikan sampai kepada petani, ungkap Ninis Kusuma Adriani. 

Pada kesempatan itu Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang diwakili Yasir Sonata Menyampaikan bahwa, pada saat ini pemerintah sudah menurunkan Harga Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui Kepmentan Nomor 1117 Tahun 2025, ini merupakan kabar gembira bagi petani dan kebijakan ini perlu kita kawal bersama-sama agar implementasi dilapangan dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Yasir menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT. Pupuk Indonesia yang telah ambil andil terjun langsung ke lapangan didalam mensosialisasikan kebijakan yang terbaru ini kepada petani dan stakeholder terkait. 

Rizki Chandra Sakti juga menyampaikan bahwa selain pupuk subsidi PT. Pupuk Indonesia juga mempunyai beberapa Produk Pupuk Non Subsidi seperti SP 26, Phonska Plus, Phosgreen, Nitrea yang dapat membantu petani dalam melengkapi kebutuhan unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman.(Rzl).

Admin :
Rizaldi