Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi Dari Penyalahgunaan Dan Perniagaan Ilegal

Diduga Pelaku dan barang bukti perniagaan ilegal BBM bersubsidi di Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Satu unit mobil jenis minibus merek Isuzu Panther merah metalik diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar pada Senin 22 Januari 2024.

Kendaraan minibus tersebut didapati membawa Bio Solar dalam 9 buah jerigen kapasitas 35 dan 5 liter yang diduga terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar, AKBP. Derry Indra melalui Kasi Humas Gusrizal yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre, SH. MH. pada Kamis 25 Januari 2024 di Polres Tanah Datar. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim Ary Andre memaparkan kronologis kejadian minibus bercat merah metalik itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki, atau tangki ganda yang sudah dimodifikasi menjadi tengki minyak.

Pria inisial R (40) warga Lintau Buo Utara bersama kendaraan minibus plat nomor BA membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap Tim Operasional Polres Tanah Datar di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. 

Penangkapan ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar bersubsi, urai Kasat Reskrim Ary Andre.

Saat ini kendaraan dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

 Untuk kepastian Barang Bukti Solar Bersubsidi, Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat, kata Kasat Reskrim Ary Andre.(Tim) 

Admin :
Rizaldi