Hukum & Kriminal

HMY Warga Baso Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar Terkait Penyalahgunaan

HMY warga Baso Kabupaten Agama diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Tidak berapa hari berselang Polres Tanah Datar melalui Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Tanah Datar. 

Polres Tanah Datar terus bertekat menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan laki-laki HMY (23) diduga pelaku penyalahgunaan "barang haram" Narkoba golongan I Jenis Ganja.

Kapolres Tanah Datar, AKBP. Derry Indra, S. I. K. melalui Humas Polres yang disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H.pada Sabtu 23 Maret 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih jauh Kasat AKP. Desneri menyampaikan, terduga pelaku berinisial HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam. 

Pelaku HMY berhasil di amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY ini, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Dari terduga pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rzl).

Admin :
Rizaldi