Daerah

H.Yasmansyah Kembali Pimpin BAZNAS Tanah Datar, Masyarakat Tetap Meminta Transparansi Anggaran BAZNAS Sebelumnya

Rapat pemilihan pimpinan BAZNAS Tanah Datar di ruang rapat Sekda Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Melalui hasil rapat penentuan Ketua dan Wakil Ketua serta Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah dan Kakankemenag, diputuskan H. Yasmansyah kembali terpilih menjadi Ketua BAZNAS periode 2025-2030.

Rapat ini dilaksanakan setelah BAZNAS RI mengeluarkan rekomendasi 5 nama calon pemimpin terpilih dari hasil Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan BAZNAS Tanah Datar. 

Acara digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati pada Kamis 11 September 2025 yang dipandu Kabag Kesra, H.Afrizon, S.Ag.M.Pd. serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, H.Elizar, S.H. dan Kakankemenag Tanah Datar H. Amril.S.Ag.M.M.

Dari hasil rapat tersebut secara aklamasi struktur organisasi calon pimpinan Baznas Periode 2025-2030 adalah Ketua. Dr. Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, Wakil Ketua I. Poppy Zonia, S.S (membidangi pengelolaan pengumpulan zakat), Wakil Ketua II. Benny Apero, S.Sos.(membidangi pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat), dan Wakil Ketua III. Erlonadi, S.Si.(membidangi perencanaan keuangan dan pelaporan), Wakil Ketua IV. Dodi Remaja, S.Pd.(membidangi pengelolaan sumber daya amil zakat, adm kantor, komunikasi dan rekomendasi). 

Selanjutnya, Pemda akan mengagendakan pelantikan calon pimpinan tersebut oleh Bupati Tanah Datar disertai penandatanganan Pakta Integritas, Pakta Integritas ini adalah komitmen tertulis untuk bekerja dengan jujur, profesional, dan berintegritas, serta tidak melakukan tindakan tercela dan KKN, juga mencakup kesediaan untuk tidak menerima suap atau gratifikasi dan menjaga netralitas politik selama menjabat.

Dibalik terpilihnya Pimpinan BAZNAS Tanah Datar itu masyarakat tetap meminta transparansi dan akuntabilitas serta netralitas terhadap penggunaan dana zakat sebelumnya, sebab masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan zakat tersebut. 

Minimnya informasi yang disampaikan, seperti yang dikonfirmasi dan dipertanyakan oleh masyarakat terhadap salah satu program BAZNAS Tanah Datar kepada Ketua, sampai saat ini belum mendapatkan titik terang dan jawaban secara transparan, padahal masyarakat apalagi Muzakki yang membayar zakat, wajib baginya untuk mendapatkan laporan kemana zakatnya diberikan dan digunakan oleh BAZNAS. 

Mengingat utamanya BAZNAS adalah lembaga Pemerintah Non Struktural yang bertugas dan berwenang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat secara Nasional di Indonesia, oleh sebab itu masyarakat tentu wajib mengetahui terhadap penggunaan dana tersebut. 

Sehingga tujuan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat dengan pengelolaan yang profesional dan transparan sesuai Undang-Undang oleh BAZNAS dapat terlaksana dengan baik.(Rzl).

Admin :
Rizaldi