PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. merincikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar pada tahun 2026 ini mengalami defisit.
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra didalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda APBD Tanah Datar tahun 2026 dalam Aula Utama gedung DPRD setempat pada Senin 3 November 2025.
Lebih jauh disampaikan dalam nota penjelasan itu bahwa berdasarkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati yaitu meliputi Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp.1.011.069.021.391,00. Belanja Daerah sebesar Rp.1.050.919.724.983,00. defisit diperkirakan sebesar Rp.39.850.703.592,00.
Namun nilai defisit tersebut dapat ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra mengatakan, terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 dengan estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp. 189.816.748.079,00. Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp. 821.252.273.312,00. Belanja daerah meliputi Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.843.650.766.601,00. Belanja Modal diperkirakan sebesar Rp. 32.931.071.240,00. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.10.000.000.000,00. dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.164.337.887.142,00.
Ditambahkan pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 39.850.703.592,00.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, S. E.,M.M. didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 Anggota DPRD dan Bupati Eka Putra SE MM, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, serta undangan lainnya.
Diakhir Penjelasan Bupati Eka Putra juga mengharapkan penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.
Selanjutnya Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Rabu 5 November 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 ini di di ruang sidang DPRD Tanah Datar. (Rzl).