Tuapejat Pekatnews.com (17/10/2025) Indikasi dugaan hilangnya Mesin bekas penggantian mesin kapal Pemda Kabupaten Mentawai yang menjadi aset Pemda di duga hilang dengan tanpa diketahui kemana hilangnya barang – barang tersebut.
Dugaan kuat hilangnya barang aset Pemda ini kami awak media pekatnews.com sedang melakukan investigasi mendalam. Setelah hal ini di pertanyakan kepada Kabag Umum Sekda Kabupaten kepulauan Mentawai melalui pesan singkatnya WhatsApp.
Sampai berita ini diturunkan Kabag Umum Belum memberikan jawaban. Terkait informasi yang diterima oleh redaksi hilangnya mesin bekas yang sudah diganti untuk kapal Pemda Mentawai ( Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang)
Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa aset yang berbentuk harus terlebih dahulu dibuatkan berita acara penghapusan aset setelah tidak di fungsikan lagi.

Praktisi Hukum sekaligus pengacara HENGKY RONALD DAPOT TUA. SH atau akrab disapa Hengki Cobra.
Beliau menjelaskan “Seluruh aset Pemda harus ada penghapusan aset terlebih dahulu dan tidak diperjual belikan sebelum ada berita acaranya”, tegasnya.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014.
Barang terpakai ataupun barang bekas merupakan aset negara yang harus dijaga dan menjadi tanggung jawab pejabat yg bersangkutan. Jika terjadi kehilangan ( indikasi perbuatan melawan hukum ) harus dilaporkan dan jika di temukan fakta-fakta hukum dan Pemda harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa hilangnya barang atau aset negara Polisi akan melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sesuai dengan jumlah barang yang hilang.
Lebih lanjut Hengki menambahkan Namun jika pejabat yang bersangkutan melakukan pembiaran dan lalai maka Warga atau media atau siapa saja yang jiwanya terpanggil atas peristiwa tersebut sebagai CONTROL SOSIAL dan mengawasi kinerja apartur pemerintah maka dapat. MELAPORKANNYA KE PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM. ( penyalahgunaan wewenang ketidak hati-hatian) ataupun delik pidana lain biasanya dapat terindikasi ke peristiwa TIPIKOR (BARANG SIAPA YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN UANG NEGARA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI,ORANG LAIN ATAUPUN KELOMPOK). (*)