Daerah

Hotel P Diduga Langgar IMB dan Ancam Keselamatan di Zona Rawan Gempa, Warga Desak Pemko Bukittinggi Bertindak.

#bupati bukitinggi #gempa #ancaman #ancaman

Bukittinggi, Rabu,(15/10/2025),— Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat diharapkan meninjau ulang dan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel P yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Desakan ini muncul setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menyatakan pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan IMB yang berlaku.

Berdasarkan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt, Hotel P (sebelumnya bernama Ruko milik AR dan RS) telah dinyatakan bersalah atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Inti permasalahan bermula saat AR dan RS (seorang ASN Perindagkop Kota Bukittinggi) membangun rumah toko di atas tanahnya. Dalam IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, peruntukan bangunan tersebut seharusnya adalah rumah toko (ruko) berlantai tiga.

Namun, Pemeriksaan setempat oleh Hakim PN Bukittinggi dan pengakuan saksi di pengadilan menunjukkan bahwa AR dan RS membangunnya menjadi hotel berlantai empat, bahkan kini tengah melanjutkan pembangunan lantai tiga secara diam-diam.

Penyimpangan izin ini tidak hanya sebatas fungsi dan jumlah lantai, tetapi juga terkait teknis konstruksi. Dalam proses pembangunan, AR dan RS terbukti melakukan pembobolan dan pengerjaan pondasi yang merusak dinding beton bangunan lain bersebelahan.

Kerusakan ini, termasuk keretakan yang mencapai 24 meter di lantai satu dan dua bangunan tetangga, dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau misbruik van recht (penyalahgunaan hak). Pengadilan bahkan menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp27.832.000,00.

AR dan RS juga telah menyimpang dari Surat Pernyataan Izin Merapat dan proses konstruksi bangunan sempadan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Dirjen Cipta Karya tentang Bangunan Tahan Gempa yang seharusnya ada DILATASI atau jarak antar bangunan. Apalagi ketinggian lantai yang berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan dan analisis Tim Ahli Bangunan, proses konstruksi bangunan sempadan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apalagi daerah Bukittinggi merupakan daerah rawan gempa. Melanjutkan pembangunan yang menambah beban bangunan dapat membahayakan keselamatan penghuni dan tamu yang menginap, serta lingkungan sekitar.

Walikota Bukittinggi serta pihak terkait diminta untuk bertindak untuk menghentikan pembangunan dan meninjau ulang IMB serta membekukan izin IMB AR dan RS untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa dari bangunan yang menyalahi aturan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 106 ayat (6) angka 3 mengatur bahwa rencana teknis bangunan gedung pada sisi samping yang dibuat merapat harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik tanah yang berbatasan dan yang bersangkutan tidak keberatan.

Fakta persidangan menunjukkan pemilik tanah dan bangunan tidak pernah memberikan izin merapat, dan bahkan ada pihak yang melaporkan keberatan sejak awal pembangunan pada tahun 2017.

Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran mereka. Salah seorang warga, Yulia (48), yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan hotel tersebut, mengatakan bahwa sejak awal pembangunan sudah terlihat adanya getaran dan retakan di dinding rumahnya.

“Kami sudah sering melapor ke lurah dan dinas, tapi tidak ada tindakan tegas. Sekarang malah tambah tinggi bangunannya. Kalau gempa, kami takut bangunannya bisa roboh dan menimpa rumah-rumah di sekitar,” ujarnya.

Salah seorang pedagang di sekitar lokasi, juga menambahkan bahwa aktivitas pembangunan hotel itu sangat mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Setiap malam mereka kerja, kadang sampai dini hari. Kami juga khawatir, karena lokasi ini padat dan kalau sampai rubuh, bisa makan korban,” katanya.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah kota segera turun tangan.

“Kami minta Walikota tegas. Jangan tunggu ada korban baru disegel. Ini sudah jelas menyalahi izin dan membahayakan orang banyak,” tegas salah seorang yang enggan disebutkan namanya (60), warga Benteng Pasar Atas.

Oleh karena itu, Pemko Bukittinggi diminta segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Dan menyegel serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan perizinan yang dapat membahayakan keselamatan publik di kawasan padat tersebut.

(Team)

Admin :
Fajri HR.