PEKATNEWS.COM- Tim Trantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu 9 Februari 2025.
Gencarnya penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba akhir akhir ini tidak terlepas dari komitmen Polres Tanah Datar perang terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melaui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. membenarkan terkait penangkapan kedua terduga pelaku.
Diungkapkan Kasat Res Narkoba, AKP. Desneri bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku pertama berinisial NS (46), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Kedai miliknya di Jorong Jati Tunggal Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja kering dan 1 (satu) set alat hisap jenis sabu( Bong) .
Berselang beberapa jam dari penangkapan terduga pelaku NS, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial ARS (41), terduga pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Pasar Buo Jorong Jati Tunggal Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, padanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja kering.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku NS (46) diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk terduga pelaku ARS (41) diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini", sampai AKP Desneri.(Rzl, rls Humas Polres TD).