Hukum & Kriminal

Tim Tarantula Satres Narkoba Terus Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba Di Wilkum Polres Tanah Datar

WPD Diduga pelaku kejahatan Narkoba yang berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Polres Tanah Datar melalui Tim Tarantula Satres Narkoba terus bertekat menekan dan membasmi pelaku penyalahgunaan Narkotika, obat obatan terlarang dan bahan berbahaya di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanah Datar.

Polres Tanah Tanah berupaya terus mempersempit ruang gerak pelaku dalam rangka menekan angka penyalahgunaan Narkoba. 

Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial WPD (37), merupakan warga Kecamatan Lima Kaum, berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, S.I.K. melalui Humas Polres yang disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, S.H., M.H.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP, Desneri, sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut , setelah itu Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rzl)

Admin :
Rizaldi