Politik

10 Ranperda Yang Diusulkan Disetujui DPRD Tanah Datar Dibahas Dalam Propemperda

DPRD Tanah Datar setujui Propemperda

PEKATNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati untuk dibahas didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Persetujuan itu ditandatangani didalam gelar Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar Penetapan Propemperda pada Kamis 6 November 2025 di Aula Utama Gedung DPRD setempat.

Sidang Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut juga dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. 

Wakil DPRD Nurhamdi Zahari menyampaikan untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di koordinasikan bersama Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah disepakati untuk dibahas bersama melalui keputusan DPRD.

Adrijinil Simabura selaku Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 bersama Tim diusulkan menjadi 10 Ranperda, tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, terdiri dari 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025. 

Sidang Paripurna  DPRD PenetapanPropemperda 

Adapun 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026 adalah : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi jb Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD.

Selepas pembacaan SK. oleh Sekwan Harfian Fikri dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar. 

Disampaikannya Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.(Rzl)

Admin :
Rizaldi