Daerah

Pemda Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kajari Tanah Datar

Pemda dan Kajari tandatangani nota kesepakatan di Batusangkar

PEKATNEWS.COM- Didalam menangani kasus hukum baik itu Hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha Negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Penandatangani itu dilakukan oleh Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tanah Datar, Anggiat AP. Pardede, SH.MH.di gedung Indojelito Batusangkar pada Rabu 19 Juni 2024.

Turut hadir menyaksikan pada acara tersebut, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Daerah lingkup Pemkab Tanah Datar.

Bupati Eka Putra pada kesempatan itu menyampaikan penanda tanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan guna menindak lanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun TUN yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini tentunya dalam rangka meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel. 

Hal ini juga sejalan dengan berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.

Disampaikan Bupati Eka Putra kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.

Pada kesempatan itu Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengatakan bidang hukum perdata dan TUN ini sangat vital dan penting karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD yang ada dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar termasuk juga Bupati.

Anggiat juga sampaikan jika Kasidatun Kejari Tanah Datar beserta jajaran juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan daerah.

“Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi mal administrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir dan disinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum, “ucapnya.

Ditambahkan Anggiat dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat membantu Bupati melalui jajaran atau OPD sepertihalnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya. (Rzl)

Admin :
Rizaldi