Daerah

KaKankemenag H. Amril Sebut Pembentukan Agen Perubahan Langkah Awal Percepat Reformasi Birokrasi

Kakankemenag Tanah Datar, H. Amril, S.Ag.M.M.

PEKATNEWS.COM- Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKankemenag) Tanah Datar H.Amril, S.Ag.M.M. menyampaikan pembentukan Agen Perubahan (Agent of Change) merupakan langkah penting guna mempercepat implementasi reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan H.Amril pada saat sambutan kegiatan pembahasan dan pemilihan agen perubahan yang dilaksanakan aula dikantor Ikhlas Beramal pada Kamis 11 September 2025, yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kemenag Tanah Datar serta Para Kepala Seksi. 

Disampaikannya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 504 Tahun 2018, agen perubahan diharapkan menjadi pelopor, panutan, dan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Tujuan dibentuk agen perubahan, di antaranya mendorong terciptanya perubahan pola pikir dan budaya kerja, menjadi panutan bagi pegawai lainnya, menginisiasi percepatan reformasi birokrasi, serta menjembatani komunikasi antara pimpinan dan pegawai.

Agen perubahan yang terpilih nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria penting, yakni berintegritas, memiliki kinerja baik, kapabilitas tinggi, serta bersikap positif dan terbuka terhadap masukan.

ASN yang terpilih sebagai agen perubahan diharapkan mampu menyebarkan semangat reformasi birokrasi, menjadi motivator, sekaligus solusi dalam menghadapi berbagai tantangan di unit kerjanya. 

Dengan adanya pemilihan ini, diharapkan muncul agen perubahan yang mampu menjadi motor penggerak, sehingga reformasi birokrasi di Kemenag Tanah Datar dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,ungkap H. Amril.(Rzl).

Admin :
Rizaldi