PEKATNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tanah Datar berhasil menangkap dua orang diduga pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Demikian disampaikan Kapolres AKBP.Derry Indra melalui Kasi Humas dan Kasat reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre JR.SH.MH.pada Sabtu 23 Desember 2023 di Batusangkar.
Disampaikan Iptu Ary Andre JR bahwa penangkapan kedua pelaku tersangka inisial M (40) dan O (32) warga warga Kecamatan Sungai Tarab ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tarab.
Lebih lanjut Kasat reskrim sampaikan behasil menangkap M dan O di dua tempat daerah Kecamatan Sungai Tarab dan lima kaum, Penangkapan terhadap kedua tersangka hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka M dan O berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 Nopember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Syamsinar (49) warga tanjung baru
Laporan polisi itu selanjutnya ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertangal 22 Desember 2023.
Kedua Tersangka M dan O ini menurut keterangan Kasat Reskrim diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat rumah korban, Jorong Dalam Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru, Kab.Tanah Datar, Selasa (28/XI/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 15.00 wib yang bertempat di depan rumah korban Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang mana kejadian tersebut berawal ketika korban sedang mengangkat jemuran kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk D- Tracker Warna Kuning dan pura pura meminjam Tang.
Pada saat korban masuk kedalam rumah untuk mengambilkan tang, salah seorang tersangka mengikuti korban kedalam rumah akan tetapi tang tidak ditemukan oleh korban, kemudian korban kembali keluar rumah dan mencoba untuk pura pura meminjam ke tetangga akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada saat berada di halaman rumah, tersangka M langsung menarik kalung emas milik korban hingga putus dan melarikannya.
Dan setelah kejadian tersebut diketahui bahwa HP milik suami korban merk Samsung juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Baru untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Pada saat penangkapan kedua tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan pencurian itu sendiri disaksikan lansung oleh korban di rumah miliknya
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Unit Handphone merek Samsung J7 milik suami korban, 1(satu) helai baju kaos, 1(satu) helai celana jeans, 1(satu) buah Topi dan 1(satu) unit kendaraan Roda dua merek Kawasaki.yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9(sembilan) Tahun.(tim)