PEKATNEWS.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pelaku lain dalam tindakan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Tanah Datar.
Diduga pelaku berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum pada Senin 8 Januari 2024.
Pelaku berinisial IA (44) diringkus saat sedang berada sendirian di pinggir jalan.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar, AKBP, Derry Indra melalui Humas Polres Tanah Datar yang disampaikan Kasatres Narkoba, AKP. Desneri, SH,M.H. di Pagaruyung pada Senin 8 Januari 2024.
Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, Tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan.
Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.
Pelaku diringkus Tim di pinggir jalan setelah itu Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh Perangkat Nagari dan Masyarakat setempat.
Tim menemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam.
Terduga pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Adapun barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Shamsung warna hitam, serta uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 - 20 tahun. (Tim)