Sep 26, 2022
0
0
Padang Pekatnews.com– Disinyalir Hak- hak 48 Karyawan Rumah Sakit Selaguri dibawah bendera PT. Selaguri Citratama Medika ( PT. SCM ), berdiri serta beroperasi sejak tahun 1978 di Jalan Ahmad Yani No.25 Padang. Disnakertran kok diam. ?
Rentang waktu 44 tahun beroperasinya RS Selaguri, ditenggarai 48 Karyawan Rumah Sakit itu yang terdiri dari Direktur 1 orang, Sekretaris 1 orang, Administrasi 4 orang, Dokter Umum 5 orang, Perawat 13 orang, Bidan 1 orang, Petugas Dapur 6 orang, Petugas Apotik 6 orang.Petugas Rekam Medis 4 orang. Petugas Labor 3 orang, Satpam 2 orang, Petugas Kebersihan 2 orang , Sopir 3 orang, Tukang Cuci 2 orang yang bekerja di Rumah Sakit Selaguri itu kini mulai berteriak keluar karena disebutkan mereka selain bekerja dibawah ancaman/ intimidasi dari pemilik/ Owner juga berontak jadi ” Sapi Perahan”, karena di beri upah/ gaji dibawah UMR/ UMP.
Berdasarkan temuan awak media dari 48 karyawan RS. Selaguri itu, ada karyawan yang telah bekerja selama 44 tahun, 40 tahun, 30 tahun, 25 tahun dan 10 tahun, disebutkan selain menerima upah/ gaji dibawah UMR/ UMP ( bertentangan sebagaimana diatur pasal 8E ayat (2) UU No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, klaster Tenaga Kerja yo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
.36 tentang Pengupahan.
Selain itu, 48 karyawan RS Selaguri, setiap harinya bekerja dibawah tekanan/ ancaman, agar dengan kesadaran sendiri mundur dari RS Selaguri agar hak pesangon mereka tidak di diperoleh sesuai aturan berlaku.
Kendati, keluhan serta jeritan karyawan RS. Selaguri tersebut telah di laporkan dan pernah di sikapi Pemrov Sumbar, cq. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Sumbar, menurut sebuah sumber sebanyak dua kali, namun hingga detik ini pihak Manajemen RS Selaguri Padang itu, terlihat tak bergeming alias bungkam, ucap sumber.
Kendati, jeritan/ keluhan karyawan RS Selaguri, disikapi Pemrov Sumbar, cq. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Sumbar, dalam suratnya pada 30 Mai 2022 dengan No surat 564/119/UPTD Was. I/V/2022 kepada Manajemen Rumah Sakit PT. Selaguri Citratama Medika ( PT. SCM ) sebagai berikut :
1, PT SCM harus membayarkan uang THR sesuai aturan.
2.PT SCM harus membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMR/UMP.
Anehnya, apakah keberadaan Manajemen RS Selaguri tersebut, berpotensi ” Main Mata” dengan Oknum terkait dan mengorbankan hak 48 orang karyawan, sontak terbitkan surat bernada ancaman terhadap karyawannya Nomor. 200/RSS-K/IX/2022, tanggal 15 Sept 2022, tentang Tertib Administratif Tenaga Kesehatan dan Perawat sesuai UU Tenaga Kerja No.36 tahun 2014 dan UU Menkes No.26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan bahwa Tenaga Kesehatan dan Perawat wajib memiliki STR, SIP dan SIK untuk bekerja di Rumah Sakit, yang di tujukan kepada Tenaga Kesehatan/Perawat di Rumah Sakit Selaguri, ada yang telah mengabdi selama 10- 40 tahun, sebagai ” Tameng” ancaman agar Karyawan takut dan mundur, lantas tidak diberikan Pesangon, demikian rintihan beberapa sumber.
Kendati ancaman pihak Manajemen RS Selaguri tersebut, nyali mereka tidak bakal ciut. Karena tuntutan pihak Manajemen RS Selaguri yang ditandatangani, Pimpinan PT. SCM, dr. Elissa Aziza, Sp.THT- KL dan Direktur RS Selaguri, dr.Hj. Hafleziani, M.Kes, seyogya adalah tanggung jawab pihak Rumah Sakit tempat mereka bekerja, demikian tantang mereka.
Disebutkan beberapa karyawan RS Selaguri tersebut, kesabaran mereka sepertinya ada batasnya. Soalnya, pemilik Rumah Sakit dengan mudah ngomong jika karyawan yang bekerja puluhan tahun ini pihak Rumah Sakit hanya sanggup berikan uang lelah hanya Rp 5 juta sampai 10 juta, tentunya hal itu sangat miris memang yang dialami oleh beberapa karyawan yang mau berhenti.
Namun jika karyawan lanjut bekerja sebagai karyawan Rumah Sakit Selaguri kami bisa gaji karyawan hanya Rp 300 ribu saja, tanpa memperhatikan aturan Depnaker dan UMR/UMP, demikian kesalnya.
Dilain tempat, awak media melalui pesan singkat via WhatsApp, berhasil mintakan tanggapan Pimpinan PT. SCM, dr. Elissa Aziza, Sp.THT- KL, terkesan kesal dan emosi, “Pertama saya bukan pimpinan Rumah Sakit.
Pimpinan Rumah Sakit adalah Direktur( dr.Hj. Hafleziani, M.Kes ).
Bapak cari tau saja siapa ya.
Masih jawaban dr. Elissa Aziza, kedua, ini Negara hukum, terkait upah adalah urusan Depnaker ya pak. Serta ketiga, semua dokumen adalah milik Rumah Sakit, adalah salah bila nara sumber Bapak menggunakannya tanpa izin, ujarnya terkesan mencoba mengancam awak media.
Sementara Direktur RS Selaguri, dr. Hj. Hafleziani, M.Kes, ditunggu tanggapannya terkait adanya ” Penjajahan” Hak- hak 48 Karyawan telah bertahun- tahun, via pesan di WhatsAppnya, hingga berita update, terkesan bungkam karena disebut- sebut tidak berdaya atas kesewenang- wenangan sipemilik kuasa. Bersambung ( EB )