Hukum & Kriminal

Marak nya Aktivitas Penambangan Galian C di Sungai Batang Timah, Diduga Titik Kordinatnya Tidak Tepat

Batang Timah Kabupaten Pasaman

[12/7 15.36] Pekat news. com ;PASAMAN BARAT,Sungguh ironis sekali aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal disepanjang aliran sungai Batang Timah yang melitasi dua kabupaten yaitu kabupaten pasaman dan kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, penambangan galian C yang diduga ilegal ini dilakukan terang-terangan.aktifitas yang dimulai dari jam 09.00 pagi sudahh banyak mobii-mobil yang berjenis Dump Truck colt diesel menunggu muatan dilokasi tambang.

Belasan mobil dump truck ini hilir mudik mengangkut muatan material pasir dan batu  yang diambil dari sungai batang timah .sejumlah alat berat juga terlihat terus mengeruk dasar sungai ,sedangkan sisa material di biarkan menumpuk hingga membentuk gundukan,ada juga di bagian tempat lain terlihat cekungan yang besar seperti kolam terlihat bekas ini  tempat penambangan yang sudah habis materialnya di gali.

Ini kalau dibiarkan sangat berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir bandang, dan rusaknya aliran sungai dan merusak ekosistim alam di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan banyak gundukan tanah dan bekas kolam galian ini sangat berbahaya bagi Masyarakat disekitar Aliran Sungai Batang Timah, kata salah seorang warga yang kami temui, sebut aja namanya D kepada wartawan media Pekatnews.com.
Dari hasil investigasi wartawan Pekat news di lapangan sejumlah fakta di temukan para penambang berani mengeruk sungai batang timah ini diduga karena ada nya pembiaran dari aparat serta Muspida setempat,

Seharusnya pemerintah Pasaman dan pasaman barat bisa menindak penambang yang diduga tampa izin ini dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian, menanyakan ijin Galian C penambang dan mencek titik koordinat lokasi izin tambang mereka tersebut, karena terang-terangn melakukan aktifitas penambangan batu dan pasir di aliran sungai,.padahal dampak dari penambangan tersebut bisa berakibat akan terjadinya kerusakan alam karena tidak adanya tangung jawab dan kontrol pemerintah dan ini jelas menimbulkan kerugian negara dengan banyak batu dan pasir yang diambil tampa ada pemasukan pajak kenegara dan tidak adanya tanggung jawab terhadap areal bekas tambang yang di biarkan serampangan, tapi bagi pemegang izin galian C resmi semua mulai dari rencana penambangan ketika dilakukan penambangan dan pasca penambangan melaui prosedur dan langkah yang sesui dengan aturan yang berlaku ini di tuangkan dalam dokumen izin yaitu salah satu kelengkapan izin tersebut adalah dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkunan atau (AMDAL) semua ini dikerjakan dan di pertanggung jawabkan oleh ahlinya dilapangan yaitu Kepala Teknik Tambang (KTT) dan diawasi oleh dinas Pertambangan Setempat, yang  secara berkala berwenang mengontrol kegitan penambangan ini, jika ada aturan yang di langgar Pemegang izin bisa dihentikan proses penambanganya.dan mencabut IUP. izin Usaha Pertambangan, bahkan bisa di pidana jika pelanggaran itu berat seperti menambang diluar koordinat izin yang ada, tujuan aturan ini semua adalah agar alam dan ekosistim tidak rusak dan material bisa dimanfaatkan untuk Pembangunan.

Pada sat tim turun ke lapangan ,kami menemui ketua koordinasi yang bernama serel, saudara serel cukup ramah melayani kami, dan menanyakan apa keperluan, salah seorang dari kami menanyakan ijin galian C ini. sewaktu ditanyakan saudara serel tidak menjawab dan malahan ketawa kecil serta menjawab “ sudah lah nanti kita bantu biaya minyak nya “ kami pun terkejut dengan perkataan saudara serel, jadi dalam pikiran kami semua awak media yang datang pasti di kasih jawaban seperti ini, terus kami berfikir pantasan setiap ada pemberitaan tentang tambang galian C Batang Timah cuma sekedar seremonial sesudah itu diam kembali
Lokasi penambangan saudara serel terdapat di seberang sungai Batang timah masuk Kabupaten Pasaman, kami menayakan lokasi yang diseberang sungai kebetulan kami lihat alat berat Exavator, saudara serel menjawab itu punya Rian anak mendiang Bapak Herman B tapi KTT nya sama yaitu Bang RIO dan ijinya nya satu,.dalam hati kami pun ketawa dimana sama letaknya satu lokasi terdapat di kabupaten Pasaman Barat satu lagi lokasi terdapat di kabupaten Pasaman.

Karena kami penasaran kami pun meminta ijin pamit ke saudara Serel, kami punpertegas  kesini sebagai kontrol sosial dan kami disini karena banyak nya masyarakat yang meminta supaya aktifas penambangan yang diduga tidak memiliki izin ini supaya berhenti karena akibat yang akan ditimbulkan berdampak sangat besar bagi masyrakat.

Setelah merasa cukup mendapatkan informasi kami pun bergerak ke lokasi yang terdapat di seberang sungai yang lokasinya didaerah pasaman barat. sewaktu kami sampai di lokasi yang di katakan oleh saudara serel tadi di punyai oleh saudara Rian. sewaktu kami masuk lokasi tambang kami menemui dua  orang di pos jaga, mereka mengatakan bapak Rian tidak ada tapi sedang berada di luar. kami pun meminta nomor kontak saudara Rian, tetapi kami tidak di ijinkan mengambil foto di lokasi tersebut. karena hari sudah menunjukan jam 14 00 WIB kami pun sepakat untuk kembali ke Kota Padang.

Keesokan harinya kami pun mengontak saudara Rian .tapi jawaban Rian ‘maksud abang apa nih dengan sedikit nada tinggi, kami menayakan ijin galian C nya malah diterima nada tinggi. entah siapa dibelakang atau bekingan nya sehingga wartawan pun untuk minta konfirmasi dibentak.

Adapun Izin galian C yang Masih berlaku di kabupaten pasaman terutama di aliran Sungai Batang Timah saat ini diduga melakukan penambangan diluar titik koordinat izin yang mereka kantongi, Kami awak media ingin konfirmasi ke bagian aparat penegak hukum dan Muspida setempat tapi dengan membaca berita ini mudah-mudahan penegak hukum khususnya kepolisian dan Muspida setempat khususnya Bapak Bupati Sabar AS dan jajarannyaa langsung bertindak dengan menangkap tangan, jadi kami tidak perlu membuat berita selanjutnya .karena dampak yang ditimbulkan dari pengerukan batu dan pasir secara serampangan ini jelas merugikan negara sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,

Karena dengan dibiarkan tentu akan berdampak bencana yang akan datang. sebelum bencana itu terjadi sebaiknya dilakukan tindakan penghentian. Mudah-mudahan kita berharap Pihak Kepolisian dan Muspida Pasaman Barat dan Timur sesudah melihat berita ini langsung mengambil tindakan tegas jadi jangan di dibilang Anda Tidak Tahu karena Kami Sudah Memberitahunya sekarang...( Team ) 

Admin :
Faisal Anwar