Jan 26, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Polisi Resor (Polres) Tanah Datar senantiasa terus berupaya menekan angka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan sejumlah obat obat terlarang lainnya di wilayah hukum Tanah Datar.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tanah Datar, AKBP. Derry Indra, S.I.K. melalu Kasi Humas Polres Tanah Datar yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba, AKP. Desnery, SH.MH. di Pagaruyung pada Jumat 26 Januari 2024.
Penegasan itu disampaikan Kasat Desnery seiring dengan diamankanya lagi satu (1) orang laki laki inisial RS(36) diduga pelaku, pekerjaan sopir warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Disampaikan Kasat Desnery terduga pelaku RS berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter HP Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Diduga pelaku diamankan terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab" ujar AKP Desneri.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.
Berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tim)