Hukum & Kriminal

HKI DI TOL SICINCIN SEPERTINYA KEBAL HUKUM SEHINGGA BERANI TABRAK ATURAN

Padang pariaman.05/08/2024.Chrusher HKI yang terdapat di belakang PT.Wira Agung  masih berproduksi sampai saat ini.padahal dalam ketentuan PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang tertuang dalam PER– 08 / MBU / 12 /2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA USAHA MILIK NEGARA ,sudah menyalahi aturan tapi itu tetap dilakukan oleh HKI yang ada di Sumatera barat.

Apakah HKI di sumatera barat memang tidak tahu atau sengaja menabrak peraturan menteri BUMN entah lah.tapi memang sampai sekarang walaupun awak media sudah merilis berita tentang chrusher ini HKI tetap masih berproduksi.padahal berita yang di buat oleh Media PekatNews.com sudah di kirimkan ke jajaran HKI yang ada di Sumaetra Barat.

Kami Media Pekat News sudah mengirimkan via Email ke HKI dan HK Pusat serta ke https://ppid.bumn.go.id/ untuk pengaduan tapi sampai saat ini email kami baru di tahap diproses pengecekan dan kami diminta untuk bersiap seandainya dibutuhkan informasi tambahan atas informasi yang kami berikan dari Media Pekat News. Dalam hal ini kami pun sudah mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Bapak Tomi Herlambang, Bapak Ardi Prahmana dan Bapak Rizal Afandi atau yang sering disebut Rizal Som HKI tapi semuanya diam membisu seolah-olah tidak mau membalas pesan dari awak wartawan Pekat News,

Apakah Pimpinan HKI Proyek Tol Padang Sicincin ini kebal hukum, sehingga kebijakan mendirikan dan membuat Crusher batu ini bisa menabrak ketentuan dari Per Men menteri BUMN perbuatan  sengaja ini di setujui Direksi HKI pusat maupun direksi Hutama Karya atau hanya kebijakan yang dibuat oleh Pimpinan Proyek Project Director Ruas Jalan Tol Padang – Sicincin Sri Hastuti Hardiningsih. saja sehingga persoalan ini di diamkan sehingga bisa melakukan kegiatan seperti itu sangat menguntungkan sebahagian orang di HKI dan segelintir oknum masyarakat Sumatera Barat .mulai dari pengambilan bahan material yang tidak jelas asal usulnya [ tanpa ada izin IUP) sampai proses menjadi bahan yang untuk di pakai dalam proyek jalan tol yang ada di Sumatera Barat.

 

Beberapa pertanyaan kami yang belum terjawab adalah berapa keuntungan yang diperoleh oleh oknum yang ada di HKI tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, atau memang kebijakan dari HKI dan HK sebagai induk perusahan, tanpa adanya studi kelayakan lingkungan serta pajak dan retribusi yang di bayarkan, sungguh sangat ironis sekali, padahal dengan otonomi daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pemasukan dari pajak untuk Negara saat sekarang ini.

Kami awak media khususnya Media Pekat News akan selalu mengawal kasus ini sampai pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pem Prov Sumatera Barat dan Khususnya Pemerintah Pusat melihat kejadian ini dan segera bertindak bahwa Oknum di Proyek Tol HKI di Sumatera Barat tidak KEBAL HUKUM.bagi siapa yang bersalah mempergunakan jabatan hanya untuk memperkaya diri sendiri Negara akan segera bertindak dan memproses secara hukum. Kami mengharapkan supaya Aparat dan instansi terkait untuk segera bertindak supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi.(team)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

Admin :
RBsatu