Mei 11, 2023
2
2
Padang, pekatnews.com
Kelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap satu orang di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Kamis (11/05/2023).
Menurut keterangan seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, kejadian berawal saat Alfred Nodi (korban) sedang bertugas parkir, tiba-tiba datang truck tangki yang memarkir kendaraannya didepan gerbang PT Wilmar. Alfred Nodi (41) melarang truck tangki tersebut untuk parkir didepan gerbang sebab bisa menghambat akses keluar masuk kendaraan dan menyuruh supir untuk memindahkannya.
Saat itu juga, korban langsung didatangi Upik, seorang wanita pemilik warung kopi dekat lokasi langsung marah dan meninju korban, namun korban tidak membalas.
Selanjutnya beberapa saat kemudian berkisar jam 14.10 WIB, korban didatangi sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam jenis parang. Menurut keterangan warga, disinyalir sekelompok pemuda tersebut dijemput oleh adik dan anak Upik. Korban langsung dipukuli secara bersama-sama dan dibacok dengan parang sehingga mengakibatkan korban jatuh bersimbah darah akibat luka bacok di kepala. Korban yang sudah terjatuh juga dihantam dengan kayu balok pengganjal roda truck yang kebetulan terdapat disana.
Salah seorang security yang melihat kejadian berusaha untuk melerai, namun diduga pelaku juga memukuli security dan mengakibatkan luka ringan.
Lebih lanjut, adik korban bernama Yu yang datang ketempat kejadian menyaksikan korban sudah terkapar, langsung melarikannya ke bidan terdekat. Bidan menyarankan korban harus dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan yang lebih maksimal.
Pihak kepolisian menerima informasi adanya insiden perkelahian di kawasan Teluk Bayur dengan sigap langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), namun diduga pelaku dan korban sudah tidak berada di TKP, selanjutnya petugas kepolisian meminta keterangan dari beberapa saksi.
Menurut keterangan polisi, dari insiden tersebut didapati satu orang korban luka berat, Alfredi yang menderita luka bacok dibagian kepala dan satu korban luka ringan, seorang security.
Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Rian Rian Anggi Damara, S.Tr.K saat wawancara diruangannya.
"Sebelumnya sudah pernah terjadi gesekan-gesekan, dan hal ini masih dapat diselesaikan. Kejadian ini di depan gerbang PT. Wilmar, hal ini terkait dengan penganiayaan secara bersama-sama yang demgan indikasi rebutan lahan parkir," ungkap Iptu Rian Anggi Damara.(11/5)
"Rebutan lahan parkir ini antara pihak A dan pihak B. Ternyata pihak B yang tidak senang membawa dan mengumpulkan teman-temannya untuk mengeroyok si A," ujar Kapolsek menambahkan.
"Saat ini pihak pelapor masih dalam memberikan keterangan untuk melengkapi LP, dan korban sedang divisum. Nanti berdasarkan keterangan korban, pengakuan diduga pelaku dan keterangan saksi sesuai lidik baru dapat kita kenakan pasal berapa, dan berdasarkan pasal ini kita bisa menjelaskan ancaman bagi diduga pelaku," paparnya lagi.
"Namun biasanya bagi pelaku penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban luka berat, ancaman bisa 4 sampai 5 tahun kurungan penjara," imbuh Kapolsek dengan ramah.
Sementara itu Yanti, yang merupakan Etek (bibi) korban mengatakan, keluarga besarnya tidak akan tinggal diam atas kejadian yang menimpa ponakannya.
Yanti menegaskan siap melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya yakin hukum di negara ini akan berlaku adil. Saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ucap Yanti yang juga merupakan Ketua RT di kawasan Teluk Bayur.(JJ)