Okt 7, 2021
0
0
Pekatnews.com Tanah Datar, Bupati Eka Putra sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar digedung DPRD, Kamis 07/10/2021 di Pagaruyung.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Ronny Mulyadi Dt.Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra serta 35 anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Richi Aprian, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Sekwan, Camat dan tamu undangan.
Dalam nota penjelasan nya, Bupati Tanah Datar menyampaikan Tiga(3) Ranperda, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2021-2041, Retribusi Perizinan Tertentu, serta perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam paparan nya Eka Putra menyampaikan tujuan dilakukannya penyesuaian RT/RW 2011-2031 adalah untuk penyempurnaan struktur dan pola ruang wilayah serta dengan ketentuan umum zonasi nya.
Serta mengkaji seluruh aspek kawasan yang mempunyai potensi untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis serta penyempurnaan hal hal yang terkait dengan ketentuan baru.
Selanjutnya disampaikan Eka Putra, Ranperda tentang susunan perangkat daerah dengan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan, serta menghapus Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan Ranperda tentang pembentukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, tujuan nya adalah lebih menegaskan fungsi dan tugas nya masing-masing, kata Eka Putra.
Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dijelaskan nya, pemerintah daerah dapat melakukan pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan Ranperda ini, Eka Putra menyadari penuh dengan keterbatasan baik dari segi bentuk, susunan dan bahasa serta pengaturan materi.
Dia berharap proses pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tutup Eka Putra. (Rizal).