Mar 29, 2022
0
0
Tanah Datar.Pekatnews - Bupati Kabupaten Tanah Datar,Eka Putra menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD Tanah Datar di Gedung DPRD Pagaruyung,Selasa 29 Maret 2022.
LKPJ ini disampaikannya dalam rangka pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama 2021.
Laporan ini dapat juga dijadikan acuan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan strategis penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam laporannya itu Eka Putra menyampaikan tentang perkembangan keuangan daerah dan hasil program pembangunan serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun 2021.
Seperti yang disampaikan Eka Putra,realisasi PAD ditargetkan Rp.113.609.995.994,00.,dengan realisasi Rp. 121.384.958.232,34.,atau 106,84%.
Serta pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp.52.669.481.067,00.,terealisasi sebesar Rp.52.289.919.798,00.,atau hampir 99,28%.
Selanjutnya untuk belanja,di anggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.768.549.612,00 atau 90,67%.
Karena wabah covid 19, laju pertumbuhan ekonomi Tanah Datar pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian dari target 6,03 persen diperkirakan 1,44 persen sesuai dengan target RPJMD.
Sementara itu indikator makro ekonomi, pengguguran 4,68%,dan tingkat kemiskinan 4,44% serta indek pembangunan manusia 73,03%.
Disampaikanya juga oleh Eka Putra, pemerintahan Kabupaten Tanah Datar juga berhasil meraih 24 penghargaan dan prestasi utama dari berbagai bidang baik tingkat propinsi maupun nasional.
Eka Putra mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak termasuk DPRD Tanah Datar, atas peran serta nya sehingga memperoleh prestasi yang sangat membanggakan Tanah Datar.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahannya di Luhak Tuo",ungkap Eka Putra.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan penyampaian nota LKPJ Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Selanjutnya kata Ronny Mulyadi lagi, penyampaian nota LKPJ Bupati Tanah Datar, pembahasan dan perumusanya dimulai 31 Maret sampai 29 April 2022 mendatang menyesuaikan jadwal dan kegiatan yang telah disepakati dengan realisasi bakal dibahas Pansus DPRD Tanah Datar serta dilanjutkan dengan sidang.(Rizal).