PEKATNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengagendakan Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Tahun 2020 dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Eka-Fadly sebagai Bupati serta Wakil Bupati Tanah Datar Hasil Pilkada Tahun 2024 periode 2025-2030 dalam sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.
Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar itu digelar didalam Ruang Utama gedung di Pagaruyung pada Senin 10 Februari 2025.
Ketua DPRD Anton Yondra, SE. MM. bertindak sebagai pimpinan Sidang Paripurna bersama Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Datuak Indo Marajo Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita,S.Pd.
Sidang Paripurna DPRD itu turut dihadiri oleh Bupati Eka Putra, SE.MM., dan 26 Anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Ketua KPU Tanah Datar, Ketua Bawaslu, Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah.
Selanjutnya DPRD Tanah Datar melalui Wakil Ketua Kamrita membacakan berita acara pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 serta pengusulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra dalam penyampaiannya mengatakan bahwa setelah pengumuman dan penandatanganan, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.
Anton Yondra juga mengungkapkan masa jabatan Eka Putra-Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 berakhir dan dilaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Eka Putra-Ahmad Fadly di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025.(Rzl, rls DPRD TD)