Agt 24, 2022
0
0
Tanah Datar,Pekatnews - Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan (KUA-PPAS) APBD tahun 2022, pada sidang Paripurna DPRD yang digelar Rabu 24 Agustus 2022 ruang sidang DPRD setempat di Pagaruyung.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dengan didampingi Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani beserta 23 anggota DPRD lainnya, dan hadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, serta tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani itu tercatat Belanja Daerah tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp1,212 triliun lebih dan disepakati sebesar Rp1,283 triliun lebih.
Sementara Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,160 miliar lebih dan disepakati sebesar Rp1,182 miliar lebih.
Pimpinan Sidang Anton Yondra sampaikan, sebelum menetapkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 telah melalui pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Tanah Datar yang di awali pembahasan di tingkat Komisi pada tanggal 18-19 Agustus 2022.
Kemudian dilanjutkan pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD Pemkab Tanah Datar pada tanggal 20 -23 Agustus 2022 dan pada hari ini tanggal 24 Agustus 2022 dilakukan penetapan kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Tanah Datar yang di awali dengan rapat Paripurna Internal DPRD.(Rizal).