Daerah

Bupati Eka Putra Tegaskan Demi Keberlangsungan Dan Kenyamanan Pendidikan Di Tanah Datar Akan Menempuh Jalur Hukum

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE.MM.

PEKATNEWS.COM - Terkait penyegelan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 20 Baringin Batusangkar oleh pihak yang mengaku ahli waris.

Penyegelan fasilitas umum tersebut diduga telah dilakukan sejak 6 November 2023 yang lalu menyebabkan aktivitas belajar mengajar terganggu. 

Tidak itu saja juga menyebabkan kecemasan dari murid dan siswa serta orang tua terkait keberlangsungan pendidikan di kedua sekolah itu. 

Akibat penyegelan itu kedua sekolah lumpuh sehingga siswa dan murid serta guru tidak dapat memasuki sekolah untuk melanjutkan proses belajar mengajar. 

Mengenai kejadian tersebut Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. akan menempuh jalur hukum dan tidak ada lagi negoisasi supaya jelas duduk perkaranya. 

Hal ini ditegaskan Bupati Eka Putra setelah berhasil membuka gerbang sekolah kedua sekolah itu pada Selasa 7 November 2023.

Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bupati Eka Putra berhasil membuka penyegelan disekolah tersebut. 

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama. 

Disampaikan Bupati Eka Putra penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak Kepala Daerah yang memimpin di Tanah Datar.

Sejak Saya menjadi Bupati, yang Saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah dan telah tercatat dibuku aset. 

SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah. 

Persoalan antara Pemerintah Daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti Kepala Daerah baru. 

Tahun 2003 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga, namun Pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada Pemda untuk mensertifikatkan beberapa lahan dimana aset Pemerintah Daerah berdiri diatasnya.

Dan selanjutnya lahan yang di sertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris. 

Bupati Eka Putra juga menjelaskan bahwa tahun lalu Pemda bersama Forkopimda juga telah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. 

Namun, terkait dengan kasus SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin ini, Bupati Eka Putra menegaskan tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga. 

Karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti. 

Oleh sebab itu persoalan ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya. 

Ke depan insan pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitas proses belajar mengajar. 

Dan keberlangsungan serta kepastian pendidikan di Tanah Datar, ungkap Bupati Eka Putra. (Tim)

Admin :
Rizaldi