Daerah

Wakil Menteri ATR/BPN dan Rezka Oktoberia Silaturahmi dengan Wako Payakumbuh Bersama Jajaran Pemko dan Forkopimda

Payakumbuh, pekatnews.com -Wakil Mentri ATR/BPN kepala Badan Pertanahan H. Ossy Dermawan,bersama staf khusus Kementrian ATR/BPN Rezka Oktoberia dan rombongan sambangi rumah dinas Wali Kota Payakumbuh dalam rangka silaturahmi, Minggu malam, 13/5

Hadir dalam silaturahmi tersebut,Wakil Pembina Kawati ATR/BPN Luh Widasari, Ossy Dermawan, Kanwil ATR/BPN provinsi Sumbar beserta Kantah Payakumbuh dan jajaran, serta Kapolres Payakumbuh,Dandim dan unsur Kejaksaan serta unsur Forkompinda dan tamu undangan lainnya.

Wako Payakumbuh Dr.Zulmeta dalam sambutan nya menyampaikan ucapan selamat datang di Kota Payakumbuh, bapak Mentri ATR/BPN dan rombongan di kota Payakumbuh.

"Selamat datang di Kota Payakumbuh pak Wamen, dalam ajang silaturrahmi ini kami juga ingin berdiskusi dengan bapak Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan terkait permasalahan tanah di Kota Payakumbuh, termasuk Tanah Ulayat,"ujarnya singkat saja.

Sementara itu,Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, juga menyampaikan rasa bahagia atas sambutan nya di rumah dinas Wali Kota Payakumbuh, apalagi rendangnya lamak bana,"ucap Wamen dengan bahasa minang.

Wamen Ossy Dermawan juga menceritakan, "bahwa ia lahir di Jakarta dan dirinya mengakui bapaknya asli orang dari Balingka Agam dan ibunda Garegeh Bukit Tinggi, kami mengapresiasi silaturahmi ini adalah budaya yang bagus harus kita pertahankan terus," pungkas nya

Ditambahkan Wamen ATR/BPN, pemerintah Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian kepada Sumbar. melalui Kementerian ATR/BPN, Presiden Prabowo ingin membantu para Ninik Mamak agar tanah-tanah ulayatnya bisa mendapatkan kepastian hukum," tutupnya

Terpisah,Staf Khusus Kementrian ATR/BPN Rezka Oktoberia saat di tanya wartawan mengatakan, kedatangan kami dalam rangka bersilaturahmi kepada Wako Payakumbuh dan jajarannya. Memang kementerian ATR/BPN pada 2023 telah menjadikan Sumbar sebagai pilot projek pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat. Setidaknya ada empat entitas sebagai obyek pendaftaran tanah untuk dapat diproses, diantaranya tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat.

"Adapun manfaat pendaftaran Tanah Ulayat adalah akan memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Ulayat itu sendiri, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa atau konflik, dan mencegah hilangnya tanah ulayat,"  ujar Srikandi Ranah Minang tersebut (*)

Admin :
Fajri HR.