Di Indonesia terutama diatur dalam hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) .Segala tindakan yang didasarkan pada surat keputusan (SK) yang cacat hukum Menurut Jenis-Jenis Cacat Hukum pada SK (Pasal 66 ayat (1) UU AP)
cacat prosedur, wewenang, maupun substansi umumnya tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
Dan Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan pemerintahan harus memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB (Pasal 52). Jika tidak, ia mengandung cacat.
Akibat hukum dari SK yang cacat hukum adalah sebagai berikut:
Tindakan Dianggap Tidak Pernah Ada: Secara yuridis, tindakan atau perbuatan hukum yang didasarkan pada SK tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak berlaku sejak awal.
Batal Demi Hukum (Void): Jika SK tersebut cacat pada unsur objektif/substansi (misalnya bertentangan dengan undang-undang), maka SK dan seluruh tindakannya batal demi hukum tanpa perlu putusan pengadilan, meskipun seringkali tetap memerlukan pembatalan resmi.
Dapat Dibatalkan (Voidable):
Jika SK tersebut cacat prosedur atau cacat ringan lainnya, SK tersebut dapat dibatalkan oleh lembaga yang berwenang (PTUN atau atasan pejabat tersebut).
Pengembalian ke Keadaan Semula: Akibat hukum dari pembatalan SK adalah posisi para pihak harus dikembalikan kepada keadaan semula, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.
Ketidakabsahan Perbuatan Lanjutan: Segala produk hukum yang lahir dari SK tersebut (misalnya surat kontrak atau surat perjanjian, surat penunjukan) menjadi tidak sah.
Tanggung Jawab Pejabat: Pejabat yang mengeluarkan SK cacat hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selama belum ada keputusan pembatalan resmi dari pengadilan (misalnya PTUN) atau lembaga berwenang, tindakan tersebut mungkin masih dianggap sah oleh pihak ketiga, namun memiliki risiko hukum yang tinggi. karena sewaktu terjadi pembatalan kerugian materil maupun imateril terhadap pihak yang dirugikan dapat di tuntut. Jika Notaris yang membuat akta atau yang melakukan perbuatan tersebut, dimana Akta itu berdasarkan RUPS tidak sah dapat digugat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Dan jika terkait dengan ke uangan negara ini bisa di kategorikan sebagai tindakan korupsi, untuk itu lembaga atau aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan penegakan hukum segera kepada para pelaku atau para pihak yang melakukan perbuatan maupun yang membatu tindakan korupsi tersebut terjadi.
(Hengki Ronald DTP SH)