PADANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti dampak debu yang diduga berasal dari aktivitas bagging pupuk yang dilakukan PT Petro Cimia Gresik di kawasan Teluk Bayur, Kota Padang. Menurutnya, persoalan debu yang berulang kali dikeluhkan masyarakat menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.
Roni meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis yang berwenang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Roni juga menyoroti peran PT Pelindo sebagai pengelola kawasan pelabuhan Teluk Bayur. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak.
Roni juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan harus memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, perlindungan lingkungan hidup juga memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Jika aktivitas perusahaan menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat atau kualitas lingkungan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan AMDAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Pemerintah melalui instansi terkait harus memastikan seluruh ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Roni.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Kelurahan Teluk Bayur yang mengaku telah berupaya meminta PT Pelindo untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara PT Petro Cimia Gresik dengan tokoh masyarakat serta warga setempat. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terealisasi.
“Keluhan masyarakat terkait debu dari aktivitas bagging pupuk ini sudah berulang kali muncul. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan menimbulkan dampak kesehatan bagi warga. Dinas terkait harus turun langsung dan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Roni, Rabu (10/6/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat paparan debu tersebut. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas perusahaan berpotensi mengalami gangguan kesehatan apabila kondisi tersebut terus berlangsung.
“Kami khawatir jika terus-menerus menghirup debu ini dapat berdampak pada kesehatan dan memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kami berharap ada solusi nyata agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Roni menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Ia meminta perusahaan terkait untuk meningkatkan sistem pengendalian debu serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan standar keselamatan yang berlaku.
Di sisi lain, langkah pengawalan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO. Ketua Umum DP