Jul 20, 2026
Padang Pariaman Pekatnews.com – Proyek pemasangan batu bronjong yang dikerjakan di kawasan Tapakih, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan memperkuat bantaran sungai tersebut diduga menggunakan material batu yang berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga melihat aktivitas pengangkutan batu dari kawasan Koto Buruak menuju lokasi pekerjaan. Material tersebut diduga berasal dari lokasi yang bukan merupakan tambang atau quarry yang memiliki izin resmi. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan penggunaan material pada pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari tambang tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas penambangan tanpa kaidah yang benar.
Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Lubuk Alung sendiri bukan merupakan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut berulang kali menjadi sorotan masyarakat karena maraknya dugaan pengambilan material tanpa izin yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi meningkatkan risiko bencana di sepanjang aliran sungai.
Pengamat menilai setiap proyek pemerintah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan seluruh material konstruksi berasal dari pemasok yang memiliki legalitas lengkap. Pengawasan terhadap rantai pasok material merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik sehingga tidak membuka ruang bagi penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V sebagai instansi pemilik proyek didorong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan. Audit lapangan dinilai penting guna memastikan apakah seluruh batu bronjong berasal dari quarry berizin atau terdapat material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Masyarakat juga meminta BWS Sumatera V memberikan penjelasan, identitas, nilai dan sumber anggaran, serta dokumen legalitas pemasok material. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang bagi hak jawab serta hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi atau penjelasan resmi dari seluruh pihak akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. ( Masrizal )