Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda diduga Melakukan Penipuan Terhadap Dua Orang Gadis Dengan Modus Janji Kerja dan Pernikahan  

Padang Pariaman Pekat News.com –            Dugaan tipu muslihat yang menyeret seorang pria berinisial I kembali menjadi sorotan setelah muncul dua orang yang mengaku menjadi korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Pariaman.

Korban pertama berinisial M mengaku telah mengenal terlapor sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah kota padang Menurut pengakuannya, selama menjalin kedekatan, terlapor berulang kali meminjam uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kuliah (UKT), kontrak rumah di Kota Padang, pembelian telepon genggam,merek iPhone 16 PM ,Hp Buat kebutuhan keluarga,Hp Bapaknya Merek Samsung dan Hp Adek terlapor Merek Samsung yg sama,Buat  pembelian token listrik dan paket internet, biaya perbaikan mobil, penebusan sepeda motor yang digadaikan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

M mengaku seluruh pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp kurang lebih 85 Juta Rupiah Ia juga menyebut terlapor beberapa kali menjanjikan akan menikahinya sehingga korban terus memberikan bantuan keuangan.
Selain ditransfer ke rekening terlapor, sebagian dana disebut juga dikirim ke rekening atas nama Desra Herlina di Bank Nagari yang disebut sebagai ibu terlapor.

Sementara itu, korban kedua berinisial Y mengaku berkenalan dengan terlapor melalui media sosial TikTok. Saat itu, Y berdomisili di Jakarta, sedangkan terlapor berada di Padang.
Menurut pengakuan Y, terlapor mengajaknya pulang ke Sumatera Barat dengan iming-iming akan dibantu memperoleh pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Kasang. Terlapor disebut mengaku memiliki kemampuan untuk memasukkan seseorang bekerja di perusahaan tersebut.

Setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Y mengaku dijemput oleh terlapor dan sempat diajak ke kawasan Bungus. Namun, janji pekerjaan yang disampaikan sebelumnya disebut tidak pernah terealisasi.
Korban juga mengaku kembali dijanjikan akan dinikahi. Dalam prosesnya, terlapor diduga mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman ke bank. Dana hasil pinjaman tersebut, menurut pengakuan korban, kemudian ditransfer ke rekening terlapor maupun ke rekening atas nama Desra Herlina di Bank Nagari.
Y juga mengaku sempat diajak  kontrakan terlapor di kawasan Lubuk Lintah, Kota Padang. Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp lebih kurang 150 juta.

Kedua korban kini telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Padang Pariaman agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor terkait seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa pengakuan para pelapor dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum. ( Masrizal )

Admin :
Faisal Anwar