Jul 21, 2026
Padang ,Pekatnews.com (21/07/2026) Akibat antrian bbm di setiap spbu se Indonesia menimbulkan reaksi yang cukup beragam namun tidak solutif. Anggota DPRD kota Jambi Abdullah Taif meminta pemerintah daerah *melarang* kendaraan yang mengantri di luar area spbu yang berada di kota jambi (di unggah instagram Jambi Tv tgl 20/juli) dan Anggota DPRD Kota jambi lainnya bernama Muklis mengusulkan di beri jalur khusus kendaraan pribadi di spbu (di unggah instagram jambi Tv tgl 15/juli).
Sebelum kedua anggota DPRD kota jambi ini, pemerintah kota manado melakukan pengempesan ban kendaraan yang sedang mengantri bbm di spbu dan kepolisian lampung juga menindak kendaraan yang sedang parkir mengantri bbm di spbu kota tanjung karang juga pemerintah kabupaten damasraya menarik retribusi parkir tehadap kendaraan yang parkir sedang mengantri bbm di spbu.
Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah dan wakil rakyat yang menurut kami tidak menyelesaikan akar masalah antrian bbm di setiap spbu yang semangkin akut akhir2 ini.
Di kota padang (sumbar) pun masih terjadi antrian bbm subsidi di spbu spbu kota terjadi sangat panjang dan padat.

Para awak kendaraan harus mengantri bbm berjam jam setiap akan beroperasi.
Sangat di sayangkan sikap pemerintah yang tidak solutif ini, seharusnya mereka sesama pemerintah yang mewakili rakyat duduk bersama untuk menyelesaikan akar dari masalah yang terjadi bukan mengusulkan kebijakan yang aneh bahkan menambah kesulitan masyarakat saat ini.
Akar dari permasalahan nya bph migas sudah tau koq, namun tidak mau menyelesaikan saja.
Ketidak mampuan inilah yang seharusnya di selesai kan, bukan malah membuat / mengusulkan pikiran yang hanya menambah kesulitan masyarakat.
Kunci utamanya disparitas harga yang sangat jauh antara bbm subsidi dan non subsidi, di tambah penegakkan perpres 191 thn 2014 nya tidak di jalankan.

Kalau pemerintah tetap mau hadir dengan mensubsidi masyarakat dari bbm layaknya bbm subsidi hanya di peruntukan untuk angkutan umum sebagai pelayan kebutuhan transportasi barang maupun orang di Republik ini.
Pola nya pun harus jelas, menggunakan device yang di dapat kan oleh pelaku angkutan umum yang sesuai dan taat regulasi (stnk, kir&ijin operasi aktif) bukan bisa di dapat oleh semua yang sekedar bisa mengisi form pendaftarannya.
Bukan dengan mengurangi jatah / kuota supply ke spbu, kami temukan juga spbu yang menjatah pengisian hanya 100liter kepada kendaraan besar di kota pekanbaru dimana secara aturan kendaraan besar memiliki kuota 200liter / hari.
Operator spbu pun menjalankan aturan masing-masing management spbu, ini salah satu pelanggaran terhadap pepres 191 thn 2014 yang mengatur penggunaan bbm subsidi.

Belum lagi permasalahan di lapangan lainnya, yaitu operator dan management spbu di daerah *"takut"* kepada warga setempat yang menjadi pelangsir bbm dengan mengisi menggunakan jerigen untuk di jual lagi di luar spbu.
Kalaulah pemerintah tidak mampu tegas menjalankan regulasinya sebaiknya hilangkan saja subsidi bbm, karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat akibat terjadi nya antrian yang sangat mengganggu operasional kendaraan sehingga utilisasi operasional kendaraan jadi turun.
Kondisi sulitnya mendapatkan bbm subsidi ini sangat berdampak terhadap pelayanan supply barang barang kebutuhan masyarakat karena angkutan yang seharusnya setiap bulan bisa melakukan pelayanan 12 trip saat ini hanya bisa melayani 6 sampai 8 trip saja.

Aparat penegak hukum semestinya menindak penjual bbm eceran yang banyak terdapat di sepanjang jalan lintas sumatera, kalimantan dan Sulawesi dimana bisa di pastikan mereka mendapat kan bbm dari spbu dengan cara melanggar regulasi pemerintah. Beberapa awak kendaraan angkutan umum mengalami di tangkap aparat karena membawa bbm di dalam jerigen, sementara hal ini di lakukan awak kendaraan untuk menyikapi kondisi antrian bbm di spbu.
Kurnia Lesani Adnan (Sani)
Sekertaris Jenderal DPP Organda
0811816281