Padang, PekatNews.com (23/05/2026) Masyarakat Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan kota Padang Sumatra Barat, mengeluhkan dampak dari kegiatan bagging pupuk yang dilakukan oleh PT Petro Kimia Gresik yang lokasinya berdampingan langsung dengan lingkungan permukiman warga, Mesjid Raya dan mesjid muhamadiyah Teluk Bayur.
Aktivitas bagging atau pengemasan pupuk tersebut diduga menimbulkan debu yang beterbangan hingga masuk ke kawasan pemukiman masyarakat, khususnya di lingkungan RW 01 dan RW 02 Kelurahan Teluk Bayur.
Salah seorang warga, sebut saja Iswil, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Menurutnya, debu dari aktivitas pupuk sangat mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami merasa terganggu karena debu masuk ke rumah-rumah warga. Kalau terus berlangsung tentu bisa berdampak buruk bagi kesehatan, apalagi di sekitar sini juga ada mesjid dan pemukiman padat penduduk,” ujarnya.
Selain dampak kesehatan, warga juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat debu pupuk yang beterbangan setiap kegiatan berlangsung. Debu tersebut dinilai dapat mencemari udara, mengotori rumah warga, fasilitas ibadah, serta berpotensi mengganggu ekosistem di sekitar kawasan Teluk Bayur.
Ketua Pemuda Kelurahan Teluk Bayur, Evisuandi, mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Petro Kimia Gresik melalui pesan WhatsApp guna meminta solusi atas persoalan tersebut.
Menurutnya, Roy selaku manajer perusahaan menyampaikan bahwa persoalan itu akan diteruskan kepada vendor yang melaksanakan kegiatan bagging pupuk di lokasi tersebut.
“Kami meminta ada langkah nyata dan cepat dari pihak perusahaan maupun vendor agar dampak debu ini tidak terus dirasakan masyarakat. Jangan sampai aktivitas industri merugikan warga sekitar,” tegas Evisuandi.
Ia juga menjelaskan bahwa pupuk yang diproses diduga mengandung bahan kimia tertentu sehingga apabila debunya terhirup secara terus menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Selain itu, masyarakat juga menilai persoalan ini berkaitan dengan aspek HAM (Hak Asasi Manusia), khususnya hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan nyaman.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap aktivitas industri yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Warga berharap adanya pengawasan dari instansi terkait guna memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai standar lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Masyarakat Teluk Bayur berharap pemerintah serta pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap sistem kerja bagging pupuk, termasuk penggunaan alat pengendali debu dan penerapan standar operasional lingkungan yang lebih ketat, sehingga aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
#tim#