Hukum & Kriminal

Advokat Sebut Penetapan Tersangka Modus Mafia Hukum, Pasar yang Sudah FHO Dihancurkan Dulu Baru Diaudit


 
Lubuk Basung, 5 Mei 2026 – Kasmanedi, S.H., M.H., CPL., CMED., didampingi Hamid Kamar, S.H., dari tim kantor hukum Hamid Kamar & Associates menuding penetapan kliennya, Eddy Syamsuardi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang Kabupaten Agam merupakan modus mafia hukum. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan tertentu.


 
Hal itu disampaikan Kasmanedi saat berbicara dengan awak media, Senin (5/5), menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut telah melalui prosedur yang sangat ketat. Mulai dari perencanaan yang disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM Pusat, pelaksanaan, hingga dinyatakan selesai secara teknis melalui Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
 
"Proyek ini sudah melewati masa pemeliharaan, diawasi dengan baik, dan setelah diserahterimakan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Tidak ada masalah sama sekali selama bertahun-tahun," tegas Kasmanedi.


Pasar Dihancurkan Setelah Pergantian Wali Nagari
Kontroversi bermula, lanjut Kasmanedi, setelah terjadi pergantian Wali Nagari. Kondisi pasar yang sudah bagus dan berdiri kokoh justru dirusak.

kondisi Pasar Setelah Dibongkar/dirusak
 
"Yang menjadi masalah besar adalah, los pasar yang sudah jadi dan terpakai itu justru dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bangunan yang sudah bagus itu dibongkar, rata dengan tanah seperti lapangan kosong," ungkapnya.
 
Baru setelah bangunan fisik hancur lebur, muncul laporan dari LSM ke Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau. Uniknya, audit kerugian negara baru dilakukan oleh BPKP pada tahun 2026, padahal proyek selesai sejak lama.
 
Audit Salah Alamat, Seharusnya BPK
 
Hamid Kamar menambahkan, terdapat kejanggalan teknis hukum lainnya. Menurut mereka, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, lembaga yang berwenang secara sah melakukan audit dan menetapkan kerugian negara dalam kasus pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.


 
"Jika memang ada kerugian negara saat proyek selesai tahun 2019, tentu sudah ketahuan dalam audit tahun 2021, 2022, hingga 2025. Faktanya tidak ada. Kerugian yang dihitung BPKP sekarang itu adalah kerusakan akibat dibongkarnya pasar tersebut, bukan kerugian saat pelaksanaan proyek. Jadi jelas bukan kesalahan pelaksana atau pengguna anggaran," tegas Hamid Kamar.
 
Ini Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa.


Tim hukum menilai tindakan Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dunia pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan yang sudah dinyatakan selesai dan diterima dengan baik oleh negara justru dipersalahkan setelah bangunannya dirusak pihak lain.
 
"Ini jelas abuse of power dan mafia hukum. Mereka menghancurkan bangunannya dulu, baru kemudian mencari kerugian untuk dijadikan alat bukti. Sangat tidak beradab dan melawan rasa keadilan," ujar mereka.
 
Akan Surati Komisi III dan Komisi VII DPR RI
 
Merespons dugaan penyalahgunaan wewenang ini, tim advokat menyatakan akan mengambil langkah politik hukum yang lebih luas. Mereka berencana menyurati Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM, serta Komisi VII yang membidangi Koperasi dan UKM.
 
"Kami akan meminta Komisi III dan Komisi VII DPR RI turun tangan. Kasus ini harus dibuka seluas-luasnya agar publik tahu ulah oknum yang mempolitisir hukum demi kepentingan tertentu. Kami ingin semua terbuka, siapa dalang di balik pembongkaran pasar dan penetapan tersangka ini," tandas Kasmanedi didampingi Hamid Kamar.
 
Saat ini, perkara praperadilan masih dalam menunggu sidang hari Senin, 11 Mei 2026,  di Pengadilan Negeri Lubuk Basung sebanyak 3 perkara. (RB)

Admin :
RBsatu