Mei 4, 2026
Padang, 4 Mei 2026 – Pekatnews.com. Penetapan Eddy Syamsuardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau menuai kontroversi. Melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan nomor. 5/Pid.Pra/2026/PN.Lbb oleh tim penasihat hukum pemohon menuding tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Dalam dokumen permohonan yang diterima media, tim hukum yang terdiri dari Hamid Kamar, S.H., Kasmanedi, S.H., M.H., dan Faizal Zefri, S.H., menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada 24 April 2026 dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Menurut keterangan kuasa pemohon, pihak kejaksaan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam kasus ini, kata mereka, penetapan hanya berdasar usulan dari tim penyidik tanpa melibatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan, bahkan salinan berkas perkara pun ditolak diberikan saat diminta untuk keperluan pembelaan.
Selain itu, proses yang dianggap tergesa-gesa juga menjadi sorotan. Eddy Syamsuardi, dkk diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama saat ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan langsung ditahan, padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan hingga permohonan praperadilan diajukan. Padahal Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyerahan SPDP paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
"Penahanan juga dilakukan tanpa alasan objektif yang memadai. Syarat penahanan harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, bukan hanya berdasarkan dugaan semata," tegas Hamid Kamar saat diwawancara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau tidak sah dan batal demi hukum, serta memulihkan hak dan martabat Eddy Syamsuardi, dkk
Dalam Praperadilan yang di daftarkan terdapat tiga nomor perkara oleh Advokat para Tersangka yang didaftarkan atas perbuatan sewenang-wenangnya Termohon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan abuse of power yang disampaikan melalui jalur hukum tersebut.
Perkara ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan tepatnya hari Senin, 14 Mei 2026.(KN)