Daerah

Diduga Langgar UU Konsumen. Pengelola Objek Wisata. Abaikan Laporan Pengunjung Yang Kehilangan Uang Jutaan Rupiah Di Objek Tersebut

 

Pasaman Barat – Insiden kehilangan uang tunai sebesar Rp4,1 juta dan satu stel pakaian anak menimpa rombongan pengunjung asal Sikilang (Sabtu, 29/3) di kawasan wisata Mountain View Water Zone.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di area mushola yang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sehingga menyulitkan proses penelusuran. Lebih disayangkan, saat korban melapor kepada petugas, tidak ada respons memadai dari pihak pengelola, bahkan laporan kehilangan tidak dicatat dalam administrasi kejadian.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak pengelola menyampaikan bahwa segala bentuk kehilangan di area kolam renang merupakan tanggung jawab masing-masing pengunjung. Pernyataan ini memicu kritik dari kalangan praktisi hukum karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

Praktisi hukum Kasmanedi menegaskan bahwa sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

“Pengelola tidak bisa serta-merta lepas tangan. Ketika mereka memungut biaya masuk dari masyarakat, maka melekat kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” tegas Kasmanedi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 4, yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa;

Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang benar, jujur, serta menjamin mutu dan keamanan jasa yang diberikan.

Lebih lanjut, Kasmanedi menilai pernyataan pengelola yang menyebut kehilangan sebagai tanggung jawab pengunjung berpotensi melanggar:

Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat klausul sepihak yang membebaskan diri dari tanggung jawab.

“Kalau pengelola sejak awal menyatakan ‘kehilangan bukan tanggung jawab kami’, itu bisa dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang undang-undang. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lokasi wisata tersebut, yang seharusnya menjadi standar minimum dalam operasional usaha publik.

“Tidak adanya CCTV di area rawan seperti mushola, tidak adanya sistem pengawasan, serta tidak adanya pencatatan laporan kejadian menunjukkan kelalaian serius. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian (negligence) dalam penyelenggaraan usaha jasa,” tambahnya.

Kasmanedi juga menegaskan bahwa pengelola seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), antara lain:

Pemasangan CCTV di titik strategis (area ibadah, parkir, pintu masuk, ruang ganti);

Sistem pencatatan laporan kehilangan (incident report);

Respons cepat terhadap pengaduan pengunjung;

Mekanisme penanganan dan penelusuran barang hilang.

Menurutnya, jika unsur kelalaian terbukti, maka pengelola tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Izin usaha tempat wisata tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus dievaluasi secara berkala, terutama aspek keamanan pengunjung,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat wisata di Indonesia agar tidak mengabaikan aspek perlindungan konsumen, serta memastikan bahwa setiap pengunjung mendapatkan rasa aman yang sepadan dengan biaya yang telah mereka bayarkan.

Admin :
RBsatu