Hukum & Kriminal

Heboh Lahan Warga Bersertifikat di duga di Serobot Oleh PT Batu Lubuk Raya Untuk Lokasi Tambang .

 

Kab Solok pekatnews.com 11/3/2023, warga tanjung alai resah lahan milik warga masarakat tanjung alai tersebut di duga diserobot oleh perusahaan tambang galian c. PT Batu Lubuk raya

 

Penyerobotan lahan milik warga ini diketahui awal mulanya oleh salah seorang warga tanjung alai yang berinisial A, hendak pergi ke ladang nya, ia sangat terkejut sudah ada saja alat berat jenis excavator yang di gunakan untuk mengali lahan miliknya dan memporak porandakan ladangnya hingga tidak berbentuk peladangan lagi dan hancur brantakan dengan tujuan untuk mengambil batu dan selanjutnya akan menjadi tambang batu galian c, dan berkemungkinan akan mengambil batunya terus menerus untuk jangka panjang sampai habis deposit nya nanti karena areal tersebut telah di urus izin tambang galian C nya.

   Kegiatan pengalian batu berlangsung belum lama ini, perkirakan lebih kurang 20 hari ini. Dimana lahan ladang nya ini telah memiliki sertifikat yang syah terdaftar dan bersertifikat ( SHM) dikeluarkan oleh BPN kabupaten solok. 

warga nagari tanjung alai ini kemudian pulang ke rumah nya dan menyampaikan kejadian itu kepada wali nagari setempat. 

   Atas laporan warga masyarakat nagari tanjung alai kecamatan koto singkarak kabupaten solok ini setelah begitu dapat laporan dari warganya terkait lahan perkebunan milik warga ini lalu pergi ke lokasi, dan benar atau tidak terjadi penyerobotan seperti informasi yang di terima, lalu wali nagari pergi bersama perangkat nagari beserta tokoh masarakat, ketua KAN dan warga masarakat yang bersangkutan lahan nya di sorobot tersebut. Di teliti rupanya yang memiliki sertifikat di areal yang di jadikan tambang tersebut ada 8 buah sertifikat syah dari BPN. di atas lahan 6,1 ha izin galian ini, atas laporan yang ditindak lanjuti oleh pemerintahan nagari ini. Menurut keterangan dari wali nagari tanjung alai kecamatan x koto singkarak Yurdam saat di minta konfirmasinya oleh awak media ini, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik warga nagari tanjung alai oleh pihak PT Batu Lubuk Raya di ruang kerjanya di kantor wali nagari tanjung alai ia menjelaskan kronologis dugaan penyerobotan lahan tersebut. 

 

   Lebih lanjut Yurdam menyampaikan ketika sampai di lokasi memang ternyata benar ada kegiatan penambangan diduga hal ini terjadi penyerobotan yang dilakukan oleh pihak PT Batu Lubuk Raya dengan melakukan aktivitas kegiatan tambang batu yang mengunakan alat berat excavator untuk pengalian batu, 

pada saat wali nagari di lokasi tersebu, Wali Nagari menyuruh berhenti dulu alat bekerja dan agar tidak melanjutkan aktifitas tambang dan melarang batu yang sudah tertumpuk banyak ini tidak boleh di muat dan dibawa dulu pada saat pertama kali mendatangi lokasi saat itu belum ada pihak dari polresta solok hadir di hari pertama, tujuan wali nagari memerintah kan penghentian kegiatan tambang dulu sebelum ada penyelesaiannya, dan wali nagari pun tak ingin lahan milik warganya yang telah memiliki sertifikat SHM di atas areal perkebunan nya itu di sorobot dan di ambil begitu saja, 

Wali Nagari ia menambahkan ia akan menulusuri persoalan penyerobotan lahan ini dan akan terus memperjuangkan hak hak masyarakatnya atas dasar SHM yang di miliki warga tersebut, dan supaya jangan terjadi hal lain yang tak di inginkan, wali nagari tanjung alai Yurdam ketika itu menempuh jalur melalui prosedur. dan di awali dulu memberitahukan dari tingkat bawah ke polsek, kebetulan kapolsek kecamatan x koto singkarak dinagari tanjung alai ada kegiatan dalam rangka jum,at curhat, pada pertemuan jum,at curhat itu wali nagari tanjung alai YURDAM pada kesempatan ini ia memyampaikan kepada kapolsek singkarak AKP DARMANSYAH, kapolsek menyaran kan persoalan ini di bawa saja ke kapolresta kota solok itu ungkapnya, dan kapolsek menyampaikan kepada YURDAM pihak tambang Direkturnya bersama kapolres akan datang kelokasi tambang ternyata telah di tunggu tunggu oleh wali nagari tanjung alai tidak jadi datang mungkin ada agenda lain di saat itu,   

dengan tidak hadiri pihak polres solok ketika YURDAM melanjutkan laporan resmi ke polres kota solok dan berlangsung pertemuan wali nagari dengan kasat reskrim AKP EVI WANSRI, SH".di polresta solok. dalam menyampaikan hal yang terjadi di lahan milik warga tanjung alai terkait penyerobotan oleh pihak PT Batu Lubuk Raya. kronologi lahan warga ini sudah di jelaskan dari awal sampai akhir oleh YURDAM, AKP EVI WANSRI SH menjawab jikalau memang ada sertifikatnya silahkan di perlihatkan siapa saja dan atas nama siapa saja simpel jawab nya. dan wali nagari berharap kepada pihak polresta solok untuk dapat melihat ke lokasi lahan yang dimaksud tersebut benar atau tidak nya terjadi penyerobotan lahan dan di tindak lanjuti supaya jangan terjadi hal hal yang tak di inginkan unkap wali nagari.

      Berlanjut untuk yang kedua kali nya wali nagari tanjung alai kelokasi lahan yang dimaksud dan berjanji akan di tinjau oleh kapolresta solok dan diwakili oleh kasat reskrim Evi wansri SH akhirnya berlansung lah pertemuan ini dan yang hadir pada saat itu wali nagari tanjung alai beserta sekretaris dan perangkatnya semuanya beserta ketua KAN dan tokoh masarakat ninik mamak tokoh pemuda dan warga yang bersangkutan lahan perkebunan nya di serobot itu .

   Pada kesempatan pertemuan yang kedua itu juga hadir pihak warga dari aripan beserta tokoh masarakatnya yang katanya juga me miliki sertifikat yang syah dari BPN Di atas areal tanah yang sedang di permasalahkan tersebut seluas 6,1 ha, hasilnya untuk jalan terbaik nya marilah sama sama perlihatkan sertifikat nya mana yang lebih akurat dan autentik ke keabsahannya, kita selesaikan menurut prosedur kita adakan duduk bersama antara kedua belah pihak untuk penyelesaian dan kita undang pihak BPN ke lokasi areal yang di permasalahkan ini untuk melakukan mencari titik koodinatnya supaya jelas mana saja yang termasuk yang sudah memiliki sertfikat yang syah dan untuk aktfitas tambang buat sementara di hentikan dulu ujar yurdam mengatakan jawab kasat saat itu mesin biarlah bekerja dan batu yang sudah digali biarlah ditumpuk dulu dan batu belum dapat di angkut keluar dari lokasi, itu kata kasat saat itu, karna pihak tambang sudah mengantongi izin tambang ungkapnya.,

      Berikuttnya untuk yang ketiga kalinya wali nagari tanjung alai YURDAM beserta perangkatnya dan tokoh masarakat nya dan yang bersangkutan yang memiliki SHM juga hadir untuk menyaksikan mecari titik koordinat nya bersama petugas BPN.

   Pada saat dilaksanakan pencarian titik koordinat tersebut pihak dari BPN hadir datang kelokasi tambang karna atas permintaan wali nagari.

     Kemudian pihak dari polresta di wakili oleh kasat reskrim saat itu datang terlambat setelah usai mencari titik koordinat petugas dari BPN yang datang secara resmi melalui sop memiliki surat tugas dari kantornya ia langsung pulang ke kantornya di koto baru Solok.

    meskipun sudah berulang kali proses peninjauan lokasi yang tujuan nya untuk solusinya dan tidak tampak titik terangnya dan selalu ada perbedaan pendapat dan jalan terbaiknya jikalau ada kedua belah pihak merasa memiliki SHM mari sama sama di perlihatkan dan di cari penyelesaiannya dan jikalau tidak bisa diaselesaikan secara keluarga silahkan dilanjutkan keranah hukum.

     Dengan tidak sesuai nya dengan harapan pihak dari warga tanjung alai yang bersangkutan lahanya di serobot supaya dihentikan dulu sebelum ada titik terang penyelesaian nya ,aktifitas tambang ini untuk mengangkut batu yang digali di bawa di angkut keluar namun tetap saja batu di angkut keluar dari lokasi secara kucing kucingan menurut laporan masarakat kepada wali nagarinya tetap saja di lakukan ,kemana lokasinya sesuai tujuaannya di sini telah dapat di simpulkan tidak dapat saling menjaga dan menghargai komitmen kedua belah pihak untuk mencari solusinya

 

    Atas kejadian ini yang akhirnya berlanjut lah untuk yang keempat kalinya warga tanjung alai yang bersangkutan tanahnya di serobot itu bersama tokoh masyarakatnya dan wali nagari ketua KANnya dan keluarga kaum yang bersangkutan langsung dari rantau pulang karna mendapat kabar dari kampung tanah Ulayat lahan perkebunannya di serobot oleh pihak tambang batu lubuk raya. dan datang beramai ramai ke lokasi pada tanggal 11/3/2023 Sabtu untuk menghentikan nya dan tidak boleh di lanjutkan untuk bekerja, mesin alat berat nya harap di keluarkan dari lokasi segera, batu tidak boleh di angkut keluar aktifitas tambang di hentikan dulu itu kata tokohnya sebelum ada titik terang persoalan ini, begitu tuturnya. salahkan lapor pada bos anda dan mengadu kemana pun biar jelas siapa pemilik yang sebenarnya sebaiknya dilanjutkan saja ke proses nya ke ranah hukum tuturnya dari tokoh nya dari rantau itu, jika perlu Lanjut melaporkan permasalahan penyerobotan lahan ini Kapolres kota solok dan bila perlu ke polda sumbar atau sekalian ke mabes polri karena informasi di duga ada mafia tanah dan oknum aparat yang bermain atas persoalan ini, warga sangat geram dan berharap untuk dapat diberikan tindakan tegas dan di proses dengan undang undang hukum yang berlaku.(*)

Admin :
RBsatu