Hukum & Kriminal

KEMENKUMHAM RIAU TEKEN KERJASAMA BANTUAN HUKUM SENILAI Rp1,2 MILYAR, MASYARAKAT DIHARAP MANFAATKAN LAYANAN GRATIS INI

 

Pekanbaru -- Bantuan Hukum Merupakan Amanah Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana orang miskin atau kelompok orang miskin berhak mendapatkan akses keadilan yang sama di dalam hukum. Dalam hal ini, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Maka dari itu, Kementerian Hukum dan HAM menjadi dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.

 

Pada Kamis (19/1), dilaksanakan penandatangan kerjasama pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dengan dihadiri oleh para Kepala Divisi dan jajaran divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kakanwil menyatakan kepada 14 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang lulus verifikasi dan terakrediksi untuk dapat melakukan bantuan hukum secara maksimal.

 

“Berikan promosi pelaksanaan bantuan hukum dengan pelayanan yang terbaik. Penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi harus dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

 

Beliau juga menginformasikan bahwa di Tahun 2024 ini Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan penjaringan dan pengidentifikasi Calon Pemberi Batuan Hukum serta Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 sampai dengan 2027. 

 

“Jadi diharapkan agar para Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan akreditasi Tahun 2022 – 2024 untuk mempersiapkan diri untuk verifikasi tahun 2025 – 2027 dan saya juga menghimbau agar informasi ini bisa disosialisasikan secara maksimal ke seluruh kabupaten/kota sehingga kedepannya seluruh kabupaten/kota memilki Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terkareditasi secara merata terutama pada Kabupaten Teluk Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai saat ini belum ada Lembaga Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi khususnya untuk melakukan mendampingan kepada orang/kelompok orang miskin,” sebut Kakanwil.

 

Kanwil Kemenkumham Riau menggelontorkan Rp1,25 milyar anggarannya untuk kerjasama bantuan hukum ini. Diharapkan masyarakat memanfaatkan fasilitas cuma-cumq yang disediakan negara. "Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi keempat belas PBH tersebut. Tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis," kata kakanwil. Keempat belas Pemberi Bantuan Hukum tersebut tersebar di berbagai kabupaten kota di Riau, diantaranya adalah Perkumpulan LBH Ananda (Rokan Hilir); Perkumpulan LBH Mahatva (Rokan Hilir); Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia (Pekanbaru); LBH Tuah Negeri Nusantara (Pekanbaru); Yayasan LBHI Lembaga Bantuan Hukum (Pekanbaru); Yayasan Riau Sejahtera; Yayasan LBH Sahabat Keadilan (Rokan Hulu); LBH Fakultas Hukum Univ. Lancang Kuning (Pekanbaru); Yayasan LBHI Batas Indragiri (Rengat); LBH Keadilan Negeri Junjungan (Bengkalis); Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kampar); Pos Bantuan Hukum Indonesia (Siak); Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pelalawan); dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Dumai).

 

Liputan Sri imelda

Admin :
RBsatu