Jakarta, pekatnews.com (13/11/2025)
Perkara lahan warga penghuni Ruko Marinatama dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI AL terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Warga menggugat Inkopal terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebagai kuasa hukum, warga yang diwakili, Subali, SH, menuntut agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi konflik ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada keabsahan
penerbitan hak pakai yang bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan
Marinatama pada akhir 1990-an.
Berawal dari warga yang membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB), bukan hak pakai.
Lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain.
Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ungkap Subali.(12/11).
Sidang kelima perkara ini sempat ditunda untuk memberi kesempatan bagi kedua pihak
menyerahkan dokumen tambahan.
Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang
relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang kompeten.
"Dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai, ini yang kami
anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.
Saat proses hukum yang masih berjalan, warga penghuni ruko mengaku menerima surat
peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal.
Beberapa warga juga
melaporkan adanya intimidasi dan teror dari orang tidak dikenal setelah mengikuti
persidangan.
“Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan, tidak boleh ada
pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” ujar Subali menegaskan.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan
perlindungan kepada warga agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme
hukum yang berlaku.
Sebagai langkah damai, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan
Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, 29 Oktober 2025.
Dalam surat, warga memohon agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.
Sidang lanjutan di PTUN Jakarta dijadwalkan pada Rabu (12/11/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli konversi tanah dari pihak penggugat. Warga berharap agar kehadiran ahli tersebut dapat memperkuat argumentasi hukum dan membuka jalan bagi solusi yang adil bagi seluruh pihak.(Masrizal)