PEKATNEWS.COM- Sekitar hampir 50 orang wartawan berbagai Media Massa serta tergabung didalam organisasi wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) setempat.
Kedatangan awak media tersebut terkait penyampaian aspirasi kepada DPRD Tanah Datar terkait kontroversi Rancangan Undang-undang Penyiaran yang nantinya akan disahkan.
Diduga RUU Penyiaran tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan amanat UU Pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 dan dianggap telah mengekang kebebasan Pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Oleh sebab itu Wartawan Tanah Datar melalui DPRD Tanah Datar meminta untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut di Komisi I DPR-RI Pusat.
Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, Saidani serta Ketua Komisi I DPRD Istiqlal, dan Sekwan Tanah Datar Yuhardi di Aula Gedung Utama DPRD pada Senin 10 Juni 2024.
Pada kesempatan itu ditegaskan Anton Yondra, DPRD Tanah Datar berjanji untuk segera menindaklanjuti serta menyampaikan aspirasi awak media ini ke Komisi I DPR RI Pusat.(Rzl).