Daerah

Pembuangan Sampah Skala Besar Dilahan Tanpa Izin.

Lokasi pembuangan sampah ilegal.

 Pekatnews.com Tanah Datar Pembuangan sampah skala besar kembali terjadi di Jorong Data Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpauang,Tanah Datar, Kamis 02/10/2021, jam 13.55.siang.

  Tidak tanggung-tanggung sampah diangkut dan dibuang ke lokasi memakai "dump truck", diduga milik sebuah Badan Usaha  Nagari (BUNAG) di kecamatan Salimpauang. 

  Ketika dikonfirmasi, sopir truk (HF), mengaku dirinya disuruh membuang sampah disini.Dia membuang sampah ke lokasi ini dua kali dalam satu minggu. Setelah ditanya tentang izin, dia tidak tahu , hanya saja dibolehkan oleh pemilik lahan. "Kalau cuaca buruk kami buang kelokasi ini karena kondisi jalan tidak memungkinkan di tempuh oleh kendaraan ini maka di buang ke lokasi ini" kata HF.

 Terkadang setelah membuang sampah, kami juga ikut menimbunnya dengan tanah tebing yang diguras disamping jalan, sehingga sampah tidak tampak lagi dipermukaan, ungkapnya. 

  Walinagari Tabek Patah, Datuak Kayo membenarkan kegiatan tersebut telah berlangsung lama, dan itu bukan sampah dari daerah nya.Atas laporan masyarakat tempat ini telah kita tutup beberapa bulan yang lalu. 

  Bersama dengan camat dan masyarakat tempat pembuangan sampah ilegal ini kita tutup dan telah kita laporkan ke dinas terkait, kata Datuak Kayo. 

  Karena kami melihat efek pembuangan sampah berskala besar ini telah menimbulkan dampak keresahan masyarakat, seperti timbunan sampah yang makin meluas serta menimbulkan bau yang tidak sedap,

"Kami telah laporkan ke dinas terkait untuk di tindak lanjuti karena telah menimbulkan keresahan masyarakat tapi sampai sekarang belum ada respon" kata nya lagi. 

  Salah satu pengurus bumnag yang dimaksud (Kdr), setelah dikonfirmasi membenarkan itu mobil pengangkut sampah nya.

  Namun dia menyuruh sopir untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang resmi di Piliang Batusangkar. 

  Dulu memang atas se izin yang punya lahan dia ikut membuang sampah ke lokasi itu, tapi setelah dilarang oleh aparat Nagari setempat, dia buang ke tempat yang resmi dan berizin, katanya. 

  Pemilik lahan, Datuak Pangka Bandaro ketika dikonfirmasi mengatakan aktifitas itu memang atas izin nya. 

  Dikatakan nya lokasi itu memang akan ditimbun nya.Awalnya ditimbun dengan sampah lalu ditimbun nya lagi dengan pasir yang diambil dari sisi tebing setelah jalan. 

  Setelah ditanya mengenai izin penimbunan dengan sampah ini, dijawab nya dulu dia juga melakukan hal yang sama waktu pembukaan lahan disini, katanya. 

  Kadis PTSP Dan Tenaga Kerja, Zarratur Khairi SE.MT., saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada izin TPA selain di Piliang Batusangkar, jawab nya. 

  Kadis Perkim LH, Dessy Trikorina sewaktu dihubungi melalui watsap (WA) tentang upaya hukum pembuang sampah ilegal ini membalas, lokasi nya dimana?, dan besok akan di cek ke lapangan, lalu membalas, Tks info nya. (Rizaldi). 

Admin :
Rizaldi