Jan 6, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar, Andre Azki mengungkapkan bahwa Kepala Daerah yang ingin berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Andre Azki kepada media PEKATNEWS di Batusangkar pada Sabtu 6 Januari 2024.
Lebih jauh Andre Azki menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dilarang untuk berkampanye, namun tentu ada aturan nya.
Pada pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 tidak melarang Kepala Daerah dan Wakil yang berasal dari Partai Politik untuk ikut kampanye.
Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus izin cuti terlebih dahulu bila ingin melakukan kegiatan kampanye.
Dan selanjut dalam PP nomor 53 Tahun 2023 pun diatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa izin cuti hanya satu (1) hari dalam seminggu di hari kerja dan dihari libur dibolehkan ikut berkampanye.
Jadi silahkan ikuti aturan tersebut jika Kepala daerah dan wakil ingin berkampanye, jelas Andre Azki.
Terkait Bupati Eka Putra tidak mendatangi Area Kampanye Desak Anis yang digelar di Lapangan Cindua Mato pada 3 Januari 2024 yang lalu.
Andre Azki mengungkapkan juga tetap berlaku aturan itu, Kepala Daerah harus menaati aturan yang ada, sekalipun beliau Kepala Daerah tidak boleh hadir dimana tempat dilaksanakan nya kampanye tersebut.
Selama hari kerja dan tidak mengajukan surat cuti dan bukan pula pada hari libur, Bupati atau Kepala Daerah dilarang mengikuti kampanye, tegas Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki.(Tim).