Padang,Pekatnews.com (20/06/2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam pengadaan konsumsi sebanyak 19.968 kotak nasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024.
Pengadaan makanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 tertanggal 1 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Satpol PP memesan ribuan nasi kotak kepada penyedia untuk pengiriman yang direncanakan berlangsung hingga Desember 2024.
Temuan ini memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) Sumbar, RONI, yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas temuan ini adalah pejabat sebelumnya, sebelum Wali Kota Padang yang baru dilantik.
"Pengadaan ini terjadi sebelum pelantikan Wali Kota yang baru. Maka tanggung jawabnya tidak bisa dialamatkan kepada Wali Kota yang sekarang," ujar Roni.
Diketahui, Fadly Amran resmi dilantik sebagai Wali Kota Padang periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, bersama ratusan kepala daerah lainnya. Ia didampingi oleh Maigus Nasir sebagai Wakil Wali Kota.
Sebelum menjabat di Kota Padang, Fadly merupakan Wali Kota Padang Panjang periode 2018–2023 dan dikenal sebagai salah satu kepala daerah muda dengan rekam jejak reformis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait temuan BPK tersebut. Publik pun menanti klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.( Tim red)