Daerah

Sidang Paripurna DRPD Tanah Datar Rekomendasikan 22 Usulan Untuk Dilaksanakan Bupati Dan Jajarannya.

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.

 

  TANAH DATAR.Pekatnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengadakan Rapat  Paripurna di Aula Gedung DPRD,Senin 25 April 2022, dalam rangka memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2021.

  Sidang dipimipin oleh Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi oleh Wakil Ketua,Saidani dan Anton Yondra, serta 24 anggota dewan dari Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar.

  Dan dihadiri Bupati Tanah Datar,Eka Putra, Forkopimda, Kepala OPD, Camat se Tanah Datar dan tamu undangan lainnya.

  Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Saidani sebagai Juru bicara menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

  Dalam keputusan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar pada tahun 2021 itu, DPRD telah menyusun sebanyak 22 poin, diharapkan nanti Bupati bersama jajarannya dapat melaksanakannya.

  Sesuai dengan tugas dan fungsi pokok DPRD tidak saja menerima laporan yang disampaikan Bupati kepada DPRD hanya bertujuan sekedar untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD saja, namun DPRD juga memberikan pandangan, saran dan masukan untuk langkah-langkah strategis kedepan.

  Dalam penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2021 tentang landasan hukum, disini DPRD menemukan beberapa kejanggalan,  yang dipakai adalah RPJMD Tahun 2016 - 2021, sedangkan capaian yang disampaikan atas dasar RPJMD 2021 - 2026.

  Setelah dilakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terhadap LKPJ tahun 2021, terindikasi  dalam penyusunan dan implementasi RKPD dan pendistribusian anggaran ke masing-masing OPD tidak mengacu kepada kaedah-kaedah tata kelola keuangan yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  Akibatnya capaian yang disampaikan dalam LKPJ dan realisasi dilapangan berdasarkan rencana kerja dan rencana strategis awal tidak mencapai target, sehingga manfaat dan hasilnya tidak terukur, ungkap Saidani. (Rizal). 

Admin :
Rizaldi