Daerah

LSM GIB Minta Kajari Usut Tuntas Kasus Korupsi Seragam Sekolah Disdik 50 Kota.

Limapuluh Kota,– pekatNews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota masih terus bergulir. Setelah tiga orang rekanan dan satu orang PPTK dari Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat kini menunggu tindakan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Berdasarkan temuan audit BPKP selama 22 hari kerja sejak 20 Mei hingga 21 Juni 2024, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,144 miliar. Angka ini tentunya sangat besar dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.

Anggaran bea siswa yang semula Rp5 miliar berubah menjadi pengadaan seragam senilai Rp8,4 miliar lebih. Perubahan anggaran yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apakah hanya PPTK dan rekanan yang terlibat, ataukah ada pihak lain yang juga bertanggung jawab??

Pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan empat tersangka, termasuk PPTK Dinas Pendidikan dengan inisial A. Namun, masih belum jelas apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perubahan anggaran tersebut. Masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota tentunya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Namun H. Edward Idrus, Ketua Dewan Penasehat GIB Indonesia, berharap kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk tidak hanya fokus pada pokok materi perkara, tetapi juga untuk mengembangkan novum yang telah diserahkan oleh masyarakat. Novum ini dapat merubah arah perkara dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota. “Harapannya kepada kejaksaan Payakumbuh, khususnya JPU yang menangani kasus korupsi pakaian seragam sekolah SD-SMPN Kabupaten 50 Kota anggaran 2023, jangan hanya pilih kasih kepada pihak tertentu yang lemah dan jangan hanya fokus pada pokok materi perkara,” kata H. Edward Idrus, Ketua Dewan Penasehat GIB Indonesia.

“Novum yang diserahkan masyarakat kepada Kapidsus mohon untuk dikembangkan. Novum tersebut kalau dikembangkan dapat merubah arah satu buah perkara yang sedang berjalan. Novum yang diserahkan masyarakat jangan dipetieskan oleh Kapidsus demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

“Pelaku utama kasus korupsi pakaian seragam sekolah SD-SMPN Kabupaten 50 Kota anggaran 2023 ini belum menyentuh kepada pelaku utama. Sesuai novum yang saya pelajari, dapat kiriman dari salah satu masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota berinisial ST,” ungkap Edward.

“Novum dalam hukum Indonesia memang dapat menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam sebuah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetapi. Namun, apakah novum tersebut dapat merubah pokok perkara secara langsung atau tidak tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat dan kekuatan bukti baru tersebut serta relevansinya dengan pokok perkara,” jelas Edward.

“Novum tersebut sudah dikirimkan oleh masyarakat berinisial ST kepada MAHKAMAH AGUNG Republik Indonesia juga kepada KEJAKSAAN AGUNG Republik Indonesia menurut informasi yang saya dapat dari ST,” pungkasnya.

Tedy Sutendi, SH.MH Ketua Umum DPP LSM GIB, menilai bahwa proses pengungkapan kasus ini terkesan lamban dan ada kemungkinan ada oknum dari Kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, Tedy berharap kasus ini dapat diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi atau KPK untuk menghindari konflik kepentingan.

“Melihat perkembangan proses pengungkapan kasus pengadaan pakaian seragam di Dinas Pendidikan Kabupaten 50 Kota ini, mulai dari penetapan tersangka sampai dengan sekarang terkesan lamban. Sepertinya ada yang ditutupi dan ada yang dilindungi. Jangan-jangan ada oknum dari Kejaksaan sendiri yang terlibat dalam kasus ini, bisa jadi Kajari sendiri? Menurut hemat saya, kasus ini tidak bisa ditangani oleh pihak Kejaksaan Payakumbuh, harusnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi atau KPK biar tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengungkapan kasus ini. Jika ada aturan dan dibenarkan undang-undang, biar GIB yang mengungkap kasus ini, saya jamin bisa diungkap aktor intelektualnya,” tegas Tedy.

Meskipun kasus ini dalam persidangan, kasus ini harus diusut tuntas agar ada kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Kita akan selalu mendorong pihak Kejaksaan di bawah pimpinan Kajari yang baru untuk tidak ragu-ragu mengungkap seluruh dalang dalam kasus ini.

Khairul Apid, mantan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa dalam rapat antara Banggar dan TAPD, hanya Rp5 miliar yang disepakati untuk anggaran bea siswa. Perubahan angka menjadi Rp8,4 miliar tahu nya ketika sudah terbongkar kasus korupsi ini.

“Bahkan saya selaku ketua Fraksi dari Partai Gerindra dalam rapat paripurna menyorot kejadian itu dengan membawa bukti contoh pakaian dan tas serta sepatu yang mutunya sangat rendah, bahkan saya minta pihak APH agar segera usut dan tangkap mereka yang terlibat dalam hal tersebut diatas”, ucap Apid

Aneh bin ajaib itu lah yang terjadi di Limapuluh Kota, masak kasus korupsi yang Miliaran tersebut cuma sampai ke PPTK saja???Dimana pelaku pelaku intelektualnya. (*)

Admin :
Fajri HR.