Daerah

Eka Putra Sampaikan Dalam Sidang Paripurna DPRD Tentang Nota Perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022

Bupati Eka Putra Bersama Pimpinan DPRD Tanah Datar

 

 

Tanah Datar,Pekatnews - Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.

 Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 di depan Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar pada Jumat siang 2 September 2022 di gedung Aula setempat.

Nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tanah Datar tersebut disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi.

 Sidang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, didampingi wakil ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 22 anggota DPRD, diikuti Fokopimda, Sekda, Asisten Administrasi Umum, dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar.

 Dalam sidang Paripurna itu Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

Dijelaskanya, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diperkirakan sebesar Rp1.182.403.656.526,00 terjadi penambahan sebesar Rp 21.575.400.718,00 atau 1,86% dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.160.828.255.808,00.

 Pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.

 Dalam rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD)dianggarkan sebesar Rp124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp7.465.918.432,00 atau (6,39%) dibandingkan APBD 2022., jelasnya. 

Untuk anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini sebesar Rp.1.283.901.245.671,27 terjadi kenaikan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.212.129.914.883,00. 

 Dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan belanja untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi covid-19, program prioritas dan program unggulan daerah dan belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk urusan pemerintah daerah diantaranya belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik.

 Diakhir penjelasannya, dia berharap agar Ranperda perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Pimpinan sidang Ketua DPRD Rony Mulyadi setelah mendengarkan nota penjelasan Bupati, menyampaikan pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 pada Senin mendatang. (Rizal). 

Admin :
Rizaldi