Politik

10 Ranperda Tanah Datar Diusulkan Dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025

DPRD dan Pemerintah Daerah Tanah Datar sepakati perubahan Propemperda 2025 dalam sidang paripurna DPRD

PEKATNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Datar, kedua belah pihak menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 dalam sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025 di Aula Utama gedung setempat. 

Adapun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan di dalam Propemperda pada tahun 2025 disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura adalah sebagai berikut:

1. Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 

3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

4. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar. 

5. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

6. Ranperda tentang Nagari. 

7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

9. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

10. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari serta dihadiri 23 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Mengawali sidang Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan. 

Wakil Bupati Ahmad Fadly bacakan sambutan Bupati, menyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.(Rzl).

Admin :
Rizaldi