Politik

Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan Dan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Se - Kota Payakumbuh

Payakumbuh - Demi menjaga dan memaksimalkan ketertiban Pilkada 2024 Kota Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Panwaslu kecamatan  Se - Kota Payakumbuh, Rabu 30/10/2024 di salah satu hotel dikota bukittinggi

Di ikuti sekitar 60 peserta pelatihan. Bawaslu Kota Payakumbuh berkomitmen menjaga dan mengawasi jalan nya tahapan Pilkada Kota Payakumbuh, agar berjalan dengan baik, serta sesuai dengan aturan yang ada.

Sehingga tugas pokok Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang mengawasi jalan nya pemilu atau Pilkada tertunaikan dengan baik dan melahirkan pemimpin yang berkualitas

Aan Muharman selaku ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Mengatakan," tantangan utama dalam penyelanggaraan tahapan ini adalah kesiapan fisik karena bisa dibilang harus optimal selama pilkada ini.

Banyak energi yang terkuras selama pilkada ini, mulai dari fisik pikiran, dan mental, maka dari itu saya pribadi menghimbau kepada teman teman agar menjaga fisik, mental dan pikiran untuk optimal mengemban tugas kepengawasan ini," tuturnya

DR.Jhoni Zulhendra, SH.i , MH  Dosen Universitas Taman Siswa, Padang dalam pemaparan materi mengatakan," Kontestasi Pilkada ini bisa kita terjemahkan adalah  memberikan kesempatan pada warga negara untuk melaksanakan Hak Politik nya, pada proses peralihan kekuasaan yang menjadi hak rakyat dan kedaulatan rakyat

Dr. Jhoni lebih menegaskan peran Panwascam untuk mengajak masyarakat berpatisipatif mengawasi pilkada, karena banyak potensi - potensi kecurangan yang mungkin luput dari pantauan, dan karena itu peran masyarakat sangat diperlukan

Sementara itu Desip Trinanda, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam  Imam Bonjol Padang, juga menambahkan," lagu jingle Paslon tidak boleh diputar atau ditampilkan saat minggu tenang kampanye, maupun itu media sosial akun pribadi, maupun akun orang lain atau media penyalur lain nya, karena saat minggu tenang kampanye, semua atribut penyalur kampanye  yang fisik atau elektronik dihentikan," tutupnya

Admin :
Fajri HR.