Jan 27, 2024
0
2
PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. sangat menyangkan kebijakan kuota pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk Tanah Datar yang sangat jauh berkurang nya.
Hal ini disamping Bupati Eka Putra di Batusangkar pada Sabtu 27 Januari 2024 terkait kurang nya kuota pupuk bersubsidi tahun 2024 bagi Kabupaten Tanah Datar.
Diungkapkan Bupati Eka Putra, kebijakan pupuk bersubsidi adalah kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian.
Walaupun itu kebijakan yang dituangkan didalam Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023, yang jelas ini sangat merugikan petani dan sebagai Pemerintah Daerah perlu kita sampaikan permasalahan terkait kekurangan pupuk bersubsidi di Tanah Datar.
Dan sangat kita hargai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementan yang mengacu kepada ketersediaan Anggaran Pupuk Bersubsidi Pemerintah pada tahun 2024 itu.
Sebagai Pemerintah Daerah kitapun tidak akan tinggal diam dan tentunya kita sampaikan data real kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Tanah Datar.
Kita akan mengusahakan secara maksimal didalam penambahan anggaran untuk pupuk bersubsidi bagi petani kita, ungkap Bupati Eka Putra.
Tentunya saya akan sampaikan secara maksimal data real luas lahan dan data Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk Kelompok (RDKK) untuk Tanah Datar.
Sehingga penambahan kuota pupuk bersubsidi Pemerintah tahun 2024 tersebut dapat kita bawa untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani.
Diketahui bahwa dari Surat Dirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian Kementan RI terkait hal optimalisasi pemanfaatan alokasi pupuk bersubsidi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 akan ada penambahan kuota pupuk bersubsidi, kita akan manfaat itu secara maksimal, tegas Bupati Eka Putra.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Sri Mulyani menyampaikan, Dinas Pertanian Tanah Datar telah mempersiapkan data real untuk meminta penambahan alokasi kekurangan pupuk bersubsidi Pemerintah untuk Tanah Datar.
Kita telah persiapan dokumen dokumen yang diperlukan Bupati Eka Putra didalam permohonan penambahan kuota pupuk bersubsidi tersebut, kata Sri Mulyani. (Tim).