Hukum & Kriminal

Diduga Pelaku Sempat Rudapaksa Korban Sebelum Mayatnya Dibuang

Polres Tanah Datar gelar Konferensi Pers terkait penangkapan diduga pelaku pembunuhan.

PEKATNEWS.COM- Kasus mayat yang ditemukan di dalam karung daerah Dusun Ladang Koto Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar yang terjadi pada Rabu 19 Februari 2025 , dengan korban CNS Siswi MTsN 02 dari hasil penyelidikan dan pengakuan diduga pelaku dirudapaksa sebelum mayatnya dibuang. 

Hal itu terungkap saat gelar Konferensi Pers yang diadakan di Aula Kantor Kapolres setempat pada Kamis 27 Februari 2025 dengan diduga pelaku inisial B yang ditangkap di Puncak Pato Kecamatan Lintau Utara, sementara inisial N setelah melarikan diri lalu ditangkap petugas di Langsa Barat, Aceh. 

Pada saat konfrensi pers itu juga terungkap diduga pelaku N awalnya memasukkan jasad korban kedalam kain sarung, namun karena tidak muat diduga pelaku ini mencari karung disekitar toko tempat perkara.

Konferensi pers terkait penangkapan dua orang diduga pelaku pembunuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Datar AKBP. Simon Yana Putra,S.I.K., MH. didampingi Waka Polres Kompol, Yulandi Rusadi, Kabag.Ops.Kompol Nofri dan Kasat Reskrim, AKP.Surya Wahyudi, Kasi Humas Polres Iptu.Herison serta Personil Polres Tanah Datar lainnya.

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP.Simon Yana Putra juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumatera Barat dan Aceh, Kapolres Langsa Barat serta masyarakat Tanah Datar yang telah ikut membantu pengungkapan kasus ini sampai tertangkapnya pelaku.

Untuk sementara dari pengakuan diduga pelaku motif nya sakit sehingga dibunuhnya dengan cara mencekik korban selanjutnya disetubuhi dan mayatnya dimasukkan kedalam karung hingga ditemukan masyarakat. 

Untuk selanjutnya disampaikan Kapolres, dengan barang bukti yang telah disita petugas seperti dua buah sepeda motor yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan serta barang bukti lainnya dan hasil otopsi dari RS.Bhayangkara akan dikembangkan guna pengungkapan kasus ini lebih lanjut.(Rzl).

Admin :
Rizaldi