PEKATNEWS.COM- Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang pria berinisial MNQ (46) warga jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan pada Jum'at 7 Maret 2025 sekitar pukul 20.10.WIB. di jalan raya Batipuh Batusangakar.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.M.H. yang disampaikan melalui Humas dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Surya Wahyudi, S.H.,M.H. pada Sabtu malam, 8 Maret 2025.
Lebih jauh disampaikan Kasat Reskrim AKP. Surya Wahyudi, modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil Mini Bus merek Suzuki Carry.
Dengan mobil tangki rakitan ini tersangka membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.
Polres Tanah Datar sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi ini tersangka juga ada penyalagunaan barcode.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu 1unit mobil Mini Bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)," tutup Surya.(Rzl, relis Humas Polres Tanah Datar).